Hukum

Penyapu Bersih Pungli Luar Dalam Bagian dari Reformasi Hukum Indonesia?

NUSANTARANEWS.CO – Dua tahun Presiden Joko Widodo memimpin perjalanan pemerintahan Indonesia rupanya masih dihantui oleh para tukang pungut liar dimana-mana. Karena itu, Presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang bertindak sebagai payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Presiden Jokowi saat menandatangani Perpres bernomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tersebut, memberikan peringatan tegas kepada jajarannya. Peringatan yang dimaksud, Presiden ingin supaya gerakan saber pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri.

“Presiden menyampaikan pesan yang sangat kuat bahwa saber pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam karena unsur yang terlibat di dalamnya seperti kepolisian, kejaksaan, Kemendagri, maka tentunya juga harus berani untuk membersihkan ke dalam,” terang Pramono dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jumat (21/10).

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Di waktu yang nyaris bersamaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto juga menerangkan, bahwa pemerintah akan fokus mereformasi bidang hukum di Indonesia. “Tujuan yang ingin kita capai, yakni memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan, dan kepastian hukum,” tuturnya.

Bagi Wiranto dengan upaya tersebut, setidaknya reformasi hukum yang hendak dilakukan oleh pemerintah saat ini terbagi ke dalam tiga ruang lingkup. Lingkup pertama ialah penataan regulasi. “Mengapa? Karena di sana banyak regulasi yang tumpang tindih, regulasi yang tidak efisien, regulasi yang justru tidak menguntungkan dari sisi penegakan hukum,” terangnya.

Adapun yang kedua dari reformasi hukum di Indonesia ialah pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam pembenahan ini, lanjut Wiranto, pemerintah menyasar pada lembaga maupun aparat yang secara nyata tidak menjalankan tugasnya dengan proporsional dan profesional.

“Lingkup yang ketiga, membangun budaya hukum di kalangan masyarakat. Budaya hukum yang hendak dibentuk tentulah menjadi angin segar tersendiri mengingat upaya reformasi hukum ini menyentuh aspek penegakan hukum yang paling dasar,” kata Wiranto. (Sule)

Related Posts

1 of 4