Politik

Penunjukan Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR Cacat Hukum dan Melanggar Keputusan Pleno

NusantaraNews.co, Jakarta – Wasekjend DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menilai bahwa penunjukan Plt. Sekjend Aziz Syamsuddin sebagai Ketua DPR oleh Ketua Umum Non Aktif Setya Novanto telah cacat hukum dan melanggar konstitusi Partai Golkar

“Menurut saya sih menyalahi aturan,” ungkap Ace di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

“Itukan tidak sesuai dengan aturan partai karena penunjukan ketua DPR itu harus dibahas didalam rapat pleno,” imbuhnya.

Ace melanjut alasan lain mengapa dirinya menolak karena hasil rapat pleno 21 November 2017 memutuskan terkait dengan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR akan di putuskan menunggu sidang praperadilan.

“Yang kedua kita kan sudah sepakat bahwa terkait ketua DPR menunggu hasil praperadilan,” paparnya.

Selain itu Ace menjelaskan pada AD Pasal 19 Ayat 1, disebutkan bahwa DPP adalah Badan Pelaksana Tertinggi Partai yang bersifat kolektif.

Sementara pada ART Pasal 27 Ayat 2 menyatakan, DPP mengangkat, menetapkan dan memberhentikan alat kelengkapan di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga:  Aglomerasi RUU DK Jakarta

“Gak punya hak yang punya hak itu DPP Partai Golkar. DPP Partai Golkar dalam ad/art itu bersifat kolektif. Tidak ada diskresi kusus untuk itu,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 23