Penundaan Pengumuman Cakada Korupsi, Abraham Samad: Ini Merusak Peradaban

Abraham Samad (Foto Dok. Nusantaranews)
Abraham Samad (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa merusak peradaban.

Samad menjelaskan, jika calon kepala daerah (cakada) yang bisa ditersangkakan tersebut oleh KPK ditunda pengumumannya akan memberikan dampak besar pada akhirnya. Kepercayaan publik juga akan berdampak pada calon kepala daerah jika ditetapkan tersangka ketika dia terpilih nantinya. Bahkan dia menilai, hal itu mencederai demokrasi dan peradaban di Indonesia.

“Ini merusak peradaban, tidak ada di negara bersih yang melakukan penegakan hukum yang mengangkat pemimpinnya itu korup,” paparnya dalam sebuah diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Baca: Cakada yang Ditersangkakan Diumumkan, Saut Sebut tak Membangkangi Menkopolhukam

Menurut dia, jika calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak korupsi dan tidak segera diproses, maka yang bersangkutan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti. Apalagi ketika dia kembali terpilih sebagai kepala daerah.

“Kasusnya ini sudah berjalan, kalau ini ada penundaan, yang bisa terjadi adalah dia bisa menghilangkan barang bukti,” ujar Alumnus Universitas Hasanudin itu.

Selain itu, kata Abraham, proses penegakan hukum tidak bisa ditunda hanya dengan alasan adanya proses politik atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan diikuti orang yang diduga melakukan korupsi. “Penegakan hukum tidak bisa ditunda karena ada proses politik, karena kalau ditunda ada dampak, efek, dan mudharatnya lebih besar,” tegasnya.

Baca Juga:
Menkopolhukam Dinilai Sengaja Ingin Halangi Rakyat Dapatkan Pemimpin Bersih
Menkopolhukam Minta KPK Tunda Pengumuman Cakada yang Ditersangkakan

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Menkopolhukam Wiranto sempat meminta KPK untuk tidak melanjutkan rencana mengumunkan beberapa Cakada yang dapat ditersangkakan. Sebab, bagi Wiranto, apabila yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai calon atau Paslon dalam Pilkada Serentak 2018 tida ada masalah. Justru sudah seharusnya KPK KPK melakukan langkah-langkah hukum.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah, ya. Ditunda dulu penyelidikan, penyidikan, dan pengajuannya dia sebagai tersangka,” kata Wiranto beberapa waktu lalu.

Baca juga:
KPK Diminta Tunda Tersangkakan Cakada, Direktur Madani: Petaka Bagi Bangsa
Perludem Angkat Bicara Soal Permintaan Pemerintah Agar KPK Tunda Tersangkakan Cakada
KPK vs Wiranto, Demokrasi Dilarang Mengganggu Hukum!

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan, sebagai lembaga antirasuah, sejatinya KPK tetap mendengar usulan dan masukan dari pemerintah, termasuk dari Menkopolhukam. Hanya saja, untuk konteks yang dimaksud Wiranto dalam permintaannya memang sudah jalannya untuk tidak diindahkan.

“Kita sangat memperhatikan usulan dari Pak Menkopolhukam. Cuma kebetulan saja kasus yang ini memang sudah saatnya diumumkan,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jum’at (16/3/2018) kemarin.

Pewarta: Achmad S.
Editor: M. Yahya Suprabana

Exit mobile version