HukumTerbaru

Penuhi Panggilan, Sekjen Kemendag Tiba di KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Srie Agustina/Foto istimewa
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Srie Agustina/Foto istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Srie Agustina, Selasa (4/10). Srie akan diperiksa terkait kasus pengurusan kuota gula impor.

“Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Xaveriandy Sutanto (XSS),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta.

Berdasarkan jadwal riksa yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen perlindungan Konsumen dan tertib niaga Kemendag Syahrul Mamma. Masih terkait kasus yang sama, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Driver Bulog Sumatera Barat (Sumbar) Benhur Ngkaime dan Ketua DPD non aktif Irman Gusman.

“Namun keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Memi,” katanya.

Adapun pantauan dilokasi, dari keempat saksi yang dijadwalkan hadir baru Sekjen Kemendag Srie Agustina yang tiba di KPK. Dia tiba pada pukul 10:00 WIB, dia tampak mengenakan batik cokelat dengan lengan panjang. Dia ditemani oleh asistennya yang mengenakan kemeja berwarna putih.

Baca Juga:  Budaya Pop dan Dinamika Hukum Kontemporer

Sebelumnya, pada 17 September 2016, Xaveriandy Sutanto dan Istrinya Memi diciduk tim satgas KPK di kediaman Ketua DPD RI Irman Gusman. Dia diciduk setelah memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada Irman Gusman.

Uang tersebut diduga merupakan uang suap yang diberikannya untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Sutanto diduga sengaja memanfaatkan istrinya yang mengenal baik Irman agar Irman dapat memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaannya itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik menetapkan Xaveriandy, dan Memi serta Irman Gusman sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)

Related Posts

1 of 201