Opini

Pentingnya Memahami Media di Era Digital

NUSANTARANEWS.CO – Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa masyarakat hari ini merupakan masyarakat media. Bahkan, generasi pemuda yang ke depan diwacanakan akan mengalami bonus demografi. Fenomena bonus demografi ialah ketika Indonesia mengalami peningkatan jumlah penduduk usia produktif secara signifikan. Jelas, fakta ini perlu mendapat perhatian terutama dikalangan pemuda. Salah satunya peran pemuda sebagai bagian dari generasi kecanggihan teknologi berbasis media massa (millinneal).

Sebagai generasi gadget, generasi hari ini memiliki ciri khas tersendiri yakni tidak bisa lepas dari internet. Maraknya pengguna internet salah satunya ialah berasal dari kalangan pemuda.  Menurut Muhamad Zamroni, seorang Peneliti Media sekaligus Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta saat mengisi seminar beberapa waktu lalu menjelalskan bahwa kehidupan manusia hari ini sebagaian besar dipengaruhi oleh internet.

Menurut data, setiap orang akan menghabiskan 2700 jam/tahun untuk menonton tv mendengar  radio. Rata-rata selama 900 jam/tahun mereka menggunakan media lainnya seperti  koran, buku, majalah, film, video games Hp atau internet. Indonesia adalah pengguna internet tertinggi se-Asia dibandingkan dengan Philipina, Malaysia, Thailand, Vietnam, Singapura.

Baca Juga:  Keingingan Zelensky Meperoleh Rudal Patriot Sebagai Pengubah Permainan Berikutnya?

Pertumbuhan internet di Indonesia menurut mobile internet growht  menunjukan bahwa pengguna internet mencapai 132,7 juta jiwa dari total penduduk Indonesia 256.2 juta orang. Pengguna terbanyak di Indonesia adalah pulau jawa 65% yaitu 86,3 juta jiwa, 15,7% Sumatera, 6,3%Sulawesi, 5,8% kalimantan, 4,7% Bali dan Nusa  2,5% Maluku dan Papua. Dalam hal ini pulau Jawa adalah pengguna internet terbesar yang tentunya penyebaran informasinya lebih cepat, maka dari itu masyarakat pulau Jawa harus cerdas membedakan mana berita yang benar dan mana berita yang tidak benar, dan begitupun dengan daerah yang lain.

Maraknya pengguna internet mungkin akan berdampak positif dengan mudahnya akses informasi tanpa batas ruang dan waktu. Di sisi lain, kecepatan informasi beresiko melahirkan berita-berita Hoax yang cenderung mengarah kepada isu SARA dan bermuara pada perpecahan. Hoax di media sosial mengarah ke ujaran kebencian.

Dalam literatur akademis, misalnya di buku Kent Greenwalt (1996), didefinisikan bahwa ujaran kebencian adalah ucapan dan atau tulisan yang di buat seseorang dimuka umm untuk tujuan menyebar atau menyulut kebencian sebuah kelompok terhadap kelompok lain yang berbeda karena ras, agama keyakinan, gender, etnisitas, kecacatan, dan orientasi seksual. Banyak berita hoax yang isinya menebar kebencian, stimulasi konflik dan horisontal maupun vertikal.

Baca Juga:  Drone AS Tidak Berguna di Ukraina

Meskpiun bagi penyebar Hoax akan ada sanksi tersendiri, yakni  bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya bisa terkena pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.Tetapi apakah ini bisa membabat habis penyebar Hoax?. Faktanya, berita Hoax masih banyak beredar terutama di media online.

Maka menjadi PR untuk kita semua. Selain adanya UU yang mengatur terkait peredaran berita Hoax, kunci utama untuk memanfaatkan internet sebagai salah satu produk kecanggihan teknologi tentu terletak pada pengguna itu sendiri. Masyarakat terutama pemuda sudah harus jeli dalam menggunakan internet. Tidak mudah percaya, tidak mudah membagikan sesuatu tanpa sumber yang jelas, selalu melakukan konfirmasi terhadap sebuah isu, dan yang terpenting untuk menjadi cerdas dalam bermedia sosial ialah ikut menyebarkan informasi positif, mulai dari hal kecil yang ada disekitar kita.

*Titik Wardiyah Amini, penulis adalah Kader PMII Humaniora Park dan Mahasiswa Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

1 of 4