Ekonomi

Pentingnya Harmonisasi Regulasi dalam Memacu Kinerja Industri Nasional

Industri Makanan
Pabrik makanan dan minuman. (Foto: Shutterstock/NusantaraNews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu upaya strategis untuk memacu kinerja industri manufaktur adalah harmonisasi kebijakan dan peraturan lintas kementerian. Hal ini yang telah menjadi bagian dari program prioritas nasional berdasarkan peta jalan Making Indonesia 4.0.

“Jadi, melalui kebijakan yang harmonis, aktivitas industri bisa terjaga dengan misalnya mendapatkan pasokan bahan baku, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, industri juga membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan teknologi. Ini yang tidak terpisahkan,” papar Menperin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Pmerintah saat ini, kata Menperin, ingin mengembalikan industri manufaktur menjadi sektor andalan dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mencapai sasaran tersebut, diperlukan langkah kolaborasi dan sinergi antara pemangku kepentingan terkait mulai dari pihak pemerintah, pelaku usaha, akademisi hingga masyarakat.

“Dengan Making Indonesia 4.0, kita harus optimistis mengembalikan industri manufaktur sebagai sektor mainstream dalam pembangunan nasional. Sehingga Kementerian Perindustrian tidak sendirian dalam upaya menjalankan pengembangan industri di Indonesia,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Airlangga menambahkan, agar industri nasional semakin berdaya saing global, dibutuhkan pula biaya energi yang lebih kompetitif seperti listrik dan gas industri. “Pemerintah telah bertekad untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk melalui pemberian fasilitas insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance,” imbuhnya.

Apalagi, saat ini pemerintah sudah mencanangkan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) untuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Program ini juga bertujuan guna menarik investor lebih banyak.

“Dengan sistem OSS, begitu investor daftar, kemudian memenuhi syarat, dia langsung dapat tax holiday. Jadi lebih mudah. Baik itu investasi yang di bawah atau di atas Rp500 miliar, mereka akan dapat sekian tahun. Sedangkan, kalau di atas Rp30 triliun bisa dapat tax holiday 20 tahun,” ungkapnya.

Menperin meyakini, apabila kebijakan-kebijakan tersebut berjalan baik, bakal terjadi penambahan investasi, pertumbuhan populasi, dan peningkatan nilai tambah di sektor industri. Hingga Desember 2018, investasi industri nonmigas diperkirakan mencapai Rp226,18 triliun.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Populasi industri besar dan sedang bertambah sebesar 6 ribu unit usaha. Sedangkan, industri kecil mengalami penambahan jumlah industri yang mendapatkan izin sebanyak 10 ribu unit usaha,” ujarnya. Dari capaian tersebut, total tenaga kerja di sektor industri yang telah terserap sebanyak 18,25 juta orang. Jumlah tersebut naik 17,4 persen dibanding tahun 2015 di angka 15,54 juta orang.

Kemenperin mencatat, selama periode 2015-2018, daya saing industri nasional semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan adanya kenaikan pada nilai tambah industri dan indeks daya saing global. “Nilai tambah industri nasional tahun 2015 mencapai USD212,04 miliar, naik menjadi USD236,69 miliar saat ini. Sementara itu, melalui metode baru dengan indikator industri 4.0, peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-47 tahun 2017 menjadi level ke-45 di 2018,” tegasnya.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,172