NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Puluhan pensiunan Bank BRI berunjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut dibayarkannya dana pesangon selama menjadi karyawan Bank BRI, Jum’at 03/3/2017 siang.
Permasalahan tersebut bermula ketika Bank BRI selaku badan hukum publik baru melaksanakan UU Nomor 13 tahun 2003 pada tanggal 1 Oktober 2012 sejak di putuskan nya UU tersebut, dengan di terbitkannya surat keputusan direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 Tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan terhadap pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal sebagai implementasi dari Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Artinya dalam kurun waktu kurang lebih 9 tahun 8 bulan, Bank BRI diduga tidak melaksanakan kewajiban hukum yang ada dan melakukan Mal Administrasi.
Setelah mendapatkan desakan dari pensiunan, munculah Legal Opinion (LO) yang diterbitkan oleh biro hukum Kemenakertrans Nomor B.372/HAK/2012 tahun 2012. Legal Opinion dirasa kurang menguntungkan bagi para pensiunan, terjadilah dialog (18/09/2013) yang akhirnya menghasilkan nota kesepakatan yang intinya bahwa pihak Bank BRI akan membayarkan pesangon sesuai dengan pasal 156 Junto pasal 167 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003.
Dalam rangka memenuhi nota kesepakatan yang sudah dihasilkan pihak manajemen BRI melayangkan surat pada Kemenakertrans untuk meminta Juklak/Juknis sebagai payung hukum untuk membayarkan pesangon yang dimaksud. Surat tersebut di Respon oleh Kemenakertrans dalam hal ini PPPHI, alih-alih Juklak/juknis yang disosialisasikan, ternyata meminta Pensiunan dan Manajemen Bank BRI klarifikasi atas permasalahan tersebut. Pertemuan yang di inisiasi oleh Kemenakertrans (08/10/2013) tidak menghasilkan keputusan apa-apa dan rapat di lanjut pada pertemuan selanjutnya.
Pertemuan di lanjutkan kembali dengan pembahasan yang sama (28/11/2013) di gedung BRI I, Jl. Jendral Sudirman Kav.44-46 Jakarta, setelah tidak ada persamaan persepsi, pihak Manajemen Bank BRI menawarkan penawaran tentang “Uang Kebijakan”. Dengan syarat; nilai. Uang kebijakan antara 150 sampai dengan 300 Miliyar dengan ketentuan, para pesangon tidak boleh menuntut pesangon lagi, nota kesepakatan tanggal 18 September 2013 dianggap sudah selesai, Para pensiunan sudah sepakat dengan penafsiran BRI mengenai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Tawaran uang kebijakan tersebut ditolak oleh para pensiunan setelah pihak manajemen BRI tidak mampu memberikan dasar hukum atas kebijakan tersebut.
Setelah wacana uang kebijakan ditolak oleh pihak pensiunan, Pihak BRI membuat kebijakan baru melalui Dana Pensiunan BRI berupa Takes (Tambahan Kesejahteraan). Kebijakan Takes tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan baru bagi para pensiunan karena dianggap diskriminatif dengan memberikan kan dana pensiunan kepada orang-orang dengan kualifikasi tertentu.
Forum Persatuan Pensiunan Bank BRI Menuntut: keadilan yang hakiki, dibayarkannya pesangon berupa; Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja(UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH sesuai dengan pasal 156 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), Kepastian Hukum.
Penulis: Ucok Al Ayubbi