Penjelasan Kemkominfo Soal Sertifikasi Digital Akun Jaringan Internet

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan/Foto: Dok. kominfo.go.id

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan/Foto: Dok. kominfo.go.id

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sertifikasi digital media sosial dan akun internet menjadi wacana yang menarik perhatian masyarakat Indonesia di dunia maya belakangan ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sempat menyebutkan akan memberlakukan one man one account dengan tambahan sertifikat digital.

Karena terjadi dualisme persepsi soal yang ditulis di banyak media massa tentang satu akun media sosial dan sertifikat digital maka Kemkominfo melakukan klarifikasi pengertian sertifikasi tersebut, lantaran hal itu merupakan dua hal berbeda.

Menurut  Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan sertifikat digital bukanlah syarat untuk memiliki sosial media. Kalaupun ada sertifikat digital, bukan berarti pengguna diperbolehkan hanya memiliki satu akun.

“Konsep kemarin (akun sosmed menggunakan sertifikat) itu sama sekali tidak benar. Itu bukan syarat sosmed. Sosmed kan sudah verifikasi juga, diminta email, lewAndika itu kan bentuk verifikasi juga. Tidak benar pemerintah akan berlakukan akun sosmed bersertifikat, one man one account,” jelas , saat menggelar konferensi pers di gedung Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Sertifikat digital ini merupakan sebuah file yang digunakan untuk mengidentifikasi seseorang atau identitas pada sebuah jaringan seperti di internet. Sertifikat digital juga aman karena komunikasi antara dua perangkat menggunakan enkripsi data.

Menurut Samuel, dengan sertifikat digital itu data pengguna cukup disimpan sekali oleh Certificate Authority (CA). Artinya pengguna tidak perlu repot lagi memasukkan data pribadinya berulang kali setiap membuat akun baru, seperti media sosial, akun di situs e-commerce, rekening dan lainnya.

Sertifikat digital sendiri telah digodok oleh pemerintah sejak tahun 2014, mulai tahun ini sertifikat digital sudah dijalankan di pemerintahan, tercatat telah ada 12 ribu tanda tangan digital.

“Tahun ini kita coba uji coba publik. Ditargetkan mencapai 1 juta sertifikat, tapi baru ke instasi pemerintahan. Tahun depan swasta dan publik bisa menggunakannya di bidang ecommerce, tukar menukar dokumen dan lainnya,” kata Samuel.

Namun, Samuel menegaskan bahwa rencana sertifikat digital bukan sesuatu hal yang wajib atau paksaan, hanya untuk literasi dan verifikasi saja.

Sebelumnya, kesalahan persepsi soal satu pengguna satu akun media sosial disampaikan Samuel usai bertemu dengan pihak Twitter pada hari Senin, 20 Februari 2017 kemarin.

Reporter: Richard Andika

Exit mobile version