EkonomiHukum

Penjelasan Bumigas Soal Sengketa PLTP Dieng-Patuha

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PT Bumigas Energi mengingatkan agar sidang terdakwa mantan Dirut PT Geo Dipa Energi Samsudin Warsa, berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Kasus sengketa ini bermula dari kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi atau geothermal Dieng-Patuha yang merupakan program pemerintah dalam penyediaan listrik 35 ribu Megawatt.

“Kami mengingatkan semua pihak, agar sidang terdakwa Samsudin Warsa berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Hal ini yang menjadi concern atau perhatian kita sebagai pelapor,” tulis kuasa hukum Bumigas, Khresna Guntarto, dalam siaran persnya, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Menurut dia, ada potensi persidangan tersebut diintervensi oleh beberapa pihak. Pasalnya, ada kejanggalan dan intervensi dalam persidangan tersebut karena dalam sidang sebelumnya pihak terdakwa ‘membawa-bawa’ nama Wakil Presiden Jusuf Kalla. Itu sebab, pihak Bumigas meminta Komisi Yudisial (KY) untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalannya persidangan tersebut.

“KY harus mengawasi kasus ini karena sudah terang benderang dan sudah ada barang bukti di penegak hukum. Dan jangan sampai perkara ini diseret-seret ke persoalan politik,” sambungnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Khresna menilai, ada potensi bahwa terdakwa Samsudin hendak mencari perlindungan kepada pemerintah. Sebab penegakan hukum harus terbebas dari intervensi.

“Wapres itu kan berada di lembaga eksekutif dan seharusnya tidak bisa dicampurkan dengan permasalahan yudikatif,” tambah Kreshna.

Ia menambahkan, Bumigas sangat menghormati apapun keputusan hakim dan berharap sidang berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.

“Dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo, pemerintah bertekad untuk menegakkan supremasi hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jadi kami sangat optimis, persidangan mantan Bos Geo Dipa tersebut akan dilaksanakan secara professional,” tambah Khresna.

Sidang keempat dijadwalkan dilaksanakan kemarin Senin (06/02/2017) dengan agenda hakim membacakan putusan sela. Namun ditunda karena dua anggota majelis hakim diganti sehingga mereka perlu mempelajari lagi penolakan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, Bumigas menuding Geo Dipa tidak mempunyai hak konsesi pengusahaan pertambangan untuk menggarap PLTP di area tersebut. Bumigas yang sudah mengeluarkan uang untuk pembangunan persiapan proyek dengan dana pinjaman merasa ditipu. Bahkan, Geo Dipa juga telah merugikan Bumigas sebagai investor dalam proyek pengembangan pembangkit tenaga listrik di Dieng (Jawa Tengah) dan Patuha (Jawa Barat) yang dikenal dengan nama Proyek Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng Patuha.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

PLTP Dieng Jawa Tengah berkapasitas sebesar 2×60 MegaWatt  untuk proyek Dieng #2 dan Dieng #3. Sementara kapasitas sebesar 3×60 MegaWatt di Patuha Jawa Barat yaitu proyek Patuha #1, Patuha #2, dan Patuha #3, sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Dieng and Patuha Geothermal Project Development Nomor KTR 001/GDE/II/2005 pada tanggal 1 Februari 2005. Akhirnya, Bumigas memperkarakan sengketa itu ke Bareskrim dan Mahkamah Agung.

Di tingkat MA, Bumigas dinyatakan menang. Namun Geo Dipa jalan terus dengan melakukan tender ulang (retender).

Empat Unsur Penipuan

Bumigas mencatat, terdapat 4 unsur yang mempertegas praktik penipuan atas proyek Dieng-Patuha yang dilakukan GDE.

Pertama, adanya perjanjian yang menyatakan Perjanjian Kontrak PT.GDE dengan PT.BGE  sebagai syarat mutlak berdasarkan Undang-Undang No.27/2003 untuk pengembangan proyek PLTP. Faktanya, GDE sampai detik ini tidak memiliki WKP dan IUP sebagaimana diwajibkan dalam UU No.27/2003. Akibatnya, pihak investor atau Funder kami yang kedua CNT Hong Kong menilai proyek PLTP Dieng-Patuha tidak terjamin (unsecured/ Fraudness), sehingga mengundurkan diri.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Kedua, berdasarkan fakta hukum yang telah dipertimbangkan Mahkamah Agung RI, bahkan MA telah mengabulkan dan memenangkan permohonan Kasasi BGE, sehingga wajib bagi GDE untuk mentaati keputusan MA tersebut.

Ketiga, tanpa memiliki WKP dan IUP yang sah, GDE telah meretenderkan proyek EPC Patuha #1 tersebut dan dimenangkan oleh Marubeni Corporation dengan komposisi 75 persen dan PT. Maklamat Cakera Canggih (25 persen), untuk mengerjakan kontrak EPC 1X55MW senilai 144 juta dolar AS.

Keempat, bahkan GDE mendapatkan pinjaman dari PT. BNI Tbk, dengan memakai lokasi dan sumur-sumur yang tertuang dalam kontrak sebelumnya.

Reporter: E. Aswandi

Related Posts

1 of 415