Pengusaha Khawatirkan Hak Penggeledahan KPPU Dalam RUU Persaingan Usaha

Wakil Ketua Umum bidang CSR dan Persaingan Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryani Motik. Foto: Andika/Nusantaranews

Wakil Ketua Umum bidang CSR dan Persaingan Usaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Suryani Motik. Foto: Andika/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Kalangan para pelaku usaha khawatir soal diloloskannya RUU yang bakal mengatur praktik monopoli dan persaingan usaha tak sehat. Khususnya pasal karet, besaran denda, sampai kewenangan penggeledahan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin, Suryani Motik dihadapan para pengusaha dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dalam press conference-nya yang bertajuk Substansi dan Masukan untuk revisi UU No.5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta.

“Kadin bukan anti penguatan KPPU, tapi kita ketahui struktur hukum di KPPU ini tak bisa diterima, hakim dia sendiri, pelapor dia sendiri, begitu pun jaksa, penyidiknya dia sendiri. Ini ditambah kewenangan geledah pula,” ujar Suryani, Jumat (21/10).

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah memperjuangkan perubahan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha. Saat ini, amandemen regulasi yang mengatur anti persaingan usaha tak sehat tersebut, tengah digodok di Badan Legislasi DPR.

“Ini yang harusnya DPR kaji secara hati-hati. Karena ini menyangkut keberlangsungan dunia usaha. Yang tidak kalah mengerikannya itu menggeledah, bagi dunia usaha itu sangat mengkhawatirkan,” ucap Suryani.

KPPU rupanya sedang memperjuangkan perubahan UU No. 5/1999 sejak akhir 2015. Dalam memberantas aksi persaingan usaha tidak sehat, KPPU meminta perannya disejajarkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman. Oleh karena itu, KPPU mengajukan agar diberikan kewenangan lebih untuk mengumpulkan bukti.

Sementara itu, Suryani khawatir pasal lainnya untuk pelaku usaha yakni masalah besaran denda yang ditetapkan minimal 5%, dan maksimal 30% dari nilai omset penjualan perusahaan yang dinyatakan bersalah.

“Pengenaan denda sampai 30% dari penjualan itu tak masuk akal. Ada beberapa perusahaan yang omsetnya besar tapi untungnya kecil. Kayak perbankan, omsetnya kan besar, tapi untungnya sedikit. Kalau 30% bisa bangkrut banknya” ungkap Suryani.

Menurut Suryani, dalam RUU tersebut juga ada sejumlah pasal karet yang bisa membingungkan dan disalahgunakan (abuse of power) oleh KPPU sendiri.

“Contohnya pasal mengartikan tindakan monopoli. Atau pasal yang mengatur ‘orang yang dianggap mengahalangi atau menggagalkan langsung atau tidak langsung proses investigas KPPU, bisa dipidana 6 bulan atau denda Rp 5 miliar,” kata Suryani. (Andika)

Exit mobile version