Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu/Foto: Tiga pelakupengguna sabu-sabu yang diamankan Polres Pidie: MD (32), NF (29) dan MN (47) di kawasan Gampong Kuta Krung, Bandar Dua, Rabu (9/6).

NUSANTARANEWS.CO, Pidie Jaya – Pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu. Polres Pidie Jaya, Aceh berhasil menangkap 3 pengguna sabu-sabu, MD (32), NF (29) dan MN (47) di kawasan Gampong Kuta Krung, Bandar Dua, Rabu (9/6).

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbah Ni’am, melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad   S.H  mengatakan, “Kami menerima adanya laporan dari masyarakat salah satu pelaku yaitu MD kerap menjual narkoba jenis sabu di depan kiosnya.”

Tim Opsnal Sat Narkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dengan berdasarkan laporan warga, Pada saat itu Res Narkoba mengamankan dua orang yang di curigai MD dan NF yang merupakan pasangan suami istri.

Setelah dilakukan penangkapan tim menggledah sekitar lokasi kios kemudian ditemukan 13 paket sabu yang terbungkus plastik siap edar, serta alat-alat pakai

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih

Menurut keterangan tersangka MD ia mendapatkan paket sabu tersebut dari MN yang merupakan warga Gampong Jurong Teungoh, Kec. Jangka Buya Kab. Pidie Jaya.

Tak lama berselang Satres Narkoba langsung menangkap MN. Namun dari penggeledahan tersangka tim tidak menemukan barang bukti – sehingga untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut, mereka diamankan di Polres Pidie Jaya. (Red)

Sumber: Humas Polres Pidie Jaya.

Related Posts

1 of 3,049