Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

Penggunaan Energi Terbarukan untuk Pemulihan Ekonomi di Daerah Perbatasan

Penggunaan energi terbarukan untuk pemulihan ekonomi di daerah perbatasan.
Penggunaan energi terbarukan untuk pemulihan ekonomi di daerah perbatasan/Foto: Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penggunaan energi terbarukan untuk pemulihan ekonomi di daerah perbatasan. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengatakan, penggunaan energi terbarukan di daerah yang berada di ujung Indonesia dapat memulihkan perekonomian setempat. Karena itu, dirinya mengapresiasi penggunaan tenaga listrik di Kabupaten Merauke untuk berbagai pengolahan produksi, seperti penggilingan padi dan pengolahan minyak kayu putih. Dengan penggunaan itu, kata dia, masyarakat setempat telah mengurangi pemakaian bahan bakar minyak (BBM).

“Saya kira ini perlu dicatat untuk pemulihan ekonomi dari sisi energi terbarukan, ini bisa diberikan kepada masyarakat kita terutama di ujung Indonesia, teman-teman kita di Papua dan juga di daerah-daerah yang lain yang memang masih belum ada listrik,” ujar Hari Nur Cahya Murni atau yang biasa disapa Nunung saat mengikuti gelaran “Dialog Menteri dengan Mitra Pembangunan dan Masyarakat” Inspiring Community Actions For Environment yang digelar Indonesian Environment Fund secara virtual, Kamis (12/8).

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Dalam kesempatan itu, mewakili Menteri Dalam Negeri, Nunung juga mendengarkan laporan dari Pemerintah Kabupaten Merauke terkait dengan penggunaan listrik dalam berbagai sektor produksi, seperti minyak kayu putih. Selain itu, perwakilan masyarakat setempat menuturkan, listrik juga digunakan untuk proses penggilingan padi.

Di lain sisi, Nunung menjelaskan berbagai hasil produksi, seperti minyak kayu putih, tersebut dapat dikembangkan baik dari pengelolaan sisi hulu maupun hilirnya. Dengan pengembangan itu, hasil produksi minyak kayu putih dapat didistribusikan, sehingga tidak terjadi penumpukan barang.

“Jadi tidak hanya kita mem-push untuk memproduksi minyak kayu putih, tapi juga sampai dengan pemasarannya, sehingga tidak tertimbun nanti,” ujarnya. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,050