EkonomiPolitik

Pengesahan RUU CiptaKer Merupakan Persekongkolan Jahat Proses Legislasi

Pengesahan RUU CiptaKer merupakan persekongkolan jahat proses legislasi.
Pengesahan RUU CiptaKer merupakan persekongkolan jahat proses legislasi. Para pekerja berdemonstrasi di kota Tangerang menyusul seruan pemogokan nasional mulai Selasa/Foto: via nytimes.com.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengesahan RUU CiptaKer merupakan persekongkolan jahat proses legislasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Nur Hidayati dalam siaran persnya Selasa (6/10). “Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI dinilai sebagai puncak penghianatan Istana dan DPR terhadap kepentingan rakyat, tegasnya.

Walhi menilai mengesahkan RUU yang tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan menjaga lingkungan hidup merupakan tindakan inkonstitusional. Dengan kata lain, pengesahaan RUU Cipta Kerja merupakan bentuk keberpihakan negara pada ekonomi kapitalistik yang akan memperparah kemiskinan dan hilangnya hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Terkait isu lingkungan hidup misalnya, kata Nur, di antaranya adalah penghapusan izin lingkungan sebagai syarat penerbitan izin usaha, reduksi norma pertanggungjawaban mutlak dan pertanggungjawaban pidana korporasi, hingga perpanjangan masa waktu perizinan kehutanan dan perizinan berbasis lahan.

Dilansir CNN Indonesia, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai percepatan jadwal pengesahan RUU Ciptaker kemarin terlihat mengada-ada. Lucius mengatakan wakil rakyat seharusnya menunda pembahasan dan pengesahan RUU tersebut di tengah pandemi Covid-19 ketimbang buru-buru menjadikannya UU.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

“Ini terlihat seperti memanfaatkan corona sebagai tameng untuk mengelabui publik saja,” kata Lucius, Selasa (6/10).

Menurut Lucius, DPR saat ini sedang memanipulasi dan mengecoh kelompok masyarakat yang menolak RUU Ciptaker dengan mempercepat pengesahan. “Pola DPR mengecoh kelompok masyarakat dalam proses pembahasan RUU Cipta Kerja ini sudah sejak awal digunakan,” ujarnya.

RUU Ciptaker merupakan misi tersendiri dari pemerintah dan DPR. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebenarnya sudah menyepakati isi RUU Ciptaker sejak pertama menyerahkan draf tersebut ke DPR pada Februari lalu.

Di sisi lain, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati menilai bahwa usai disahkannya RUU Cipta Kerja hanya kalangan buruh, aktivis, pekerja informal, dan swasta saja yang tingkat kepercayaannya mulai luntur. “Tidak bisa dipukul rata,” katanya.

Wasisto juga mengaskan bahwa penolakan terhadap RUU Cipta Kerja ini bukanlah cerminan mayoritas masyarakat, karena tidak semua kelompok masyarakat menolak kebijakan unggulan Presiden Joko Widodo tersebut. (Red)

Related Posts

1 of 3,049