Ekonomi

Pengepul Beli Cabai Rp 10 Ribu dari Petani, Dijual Rp 160 Ribu di Pasaran

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah. Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka telah menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran.

“Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka,” ujar Hengky Haryadi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Polisi menemukan modus tengkulak tersebut sejak Desember 2016 dan terus diamati hingga Februari 2017. Harga produksi yang dibeli dari petani normalnya sebesar Rp 10.000 per kilogram. Namun, pengepul menjualnya ke pasaran hingga Rp 160.000 per kilogram.

Akibatnya, pasokan cabai rawit merah ke pasar pun berkurang drastis mencapai 80 persen. Selebihnya pengepul menjualnya ke industri yang membutuhkan banyak cabai untuk produksinya. Perusahaan yang menjadi sasaran pengepul ini berada di sekitar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Simak: Bareskrim Polri dan Kementan Bongkar Penyebab Tingginya Harga Cabai

“Cabai ini yang seharusnya dikirim ke pasar Induk Kramat Jati sebagai parameter harga, kami temukan lari ke beberapa perusahaan,” ungkap Hengky.

Harga yang ditetapkan pengepul untuk dijual ke perusahaan dan ke pasar pun sama, sekitar Rp 181.000 perkilogram. Hengky memastikan akan ada tersangka lagi dalam kasus ini selain dua pengepul itu. Menurutnya, di bawah pengepul itu, masih banyak distributor yang masih ditelusuri keterlibatannya.

“Jadi ibaratnya satu baris ada pengepul besar, ada pengepul bawahnya. Mereka sepakat ada penentuan harga lalu dijual ke perusahaan,” kata Hengky.

Penyidik masih mendalami sudah berapa lama dua tersangka tersebut beroperasi. Namun, Hengky masih enggan terbuka pihak mana saja yang patut bertanggung jawab atas kenaikan harga itu selain pihak pengepul.

Atas itu, kedua tersangka dianggap melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 2999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tak tertutup kemungkinan penyidik mengenakan pasal lainnya, seperti pelanggaran UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Ini berkesinambungan, sebagai entry point untuk masuk ke pasal berikutnya,” ucap Hengky.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 29