Hukum

Pengendara Mobil Bodong di Sumenep Berbekal Surat dari Propam Mabes Polri

Barang Bukti Jenis Mobil Avanza di parkir di Polsek Kota Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi Al Habib)
Barang Bukti Jenis Mobil Avanza di parkir di Polsek Kota Sumenep. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Mahdi Al Habib)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Residivis mobil bodong wilayah Madura berbekal surat jalan dari Propam Mabes Polri. Namuan Kepolisian Resort Sumenep Jawa Timur, melalui Kepolisian Sektor Kota, dikabarkan berhasil meringkusnya.

Residivis diketahui bernama AR, warga warga Desa Tamba Agung Tengah, Kecamatan Ambunten. Dari hasil penelusuran media ini tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (12/7/2018) di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Diketahui mobil bodong tersebut jenis Toyota Avanza warna Hitam Metalik dengan nomor polisi B 444 JA.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan, akan tetapi tersangka hanya menunjukkan surat jalan dari Propam Mabes Polri,” kata Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen.

Fadillah membenarkan peristiwa penangkapan AR. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail prihal penangkapan tersebut, karena alasan masih pengembangan. Senin, 16 Juli 2018.

“Saat ini ada satu orang tersangka yang sudah diamankan. Kita masih melakukan pengembangan siapa saja yang terlibat dalam kasus mobil bodong ini,” terangnya melalui sambungan telpon genggam.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Sementara itu, Kapolsek Kota Sumenep AKP Widiarti tidak memberikan komentar banyak dengan alasan masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Saat barang bukti masih diamankan di Polsek Kota Sumenep. “Tunggu saja ya, nanti jika sudah terungkap pasti di kabari,” pungkasnya.

Pewarta: Danial Kafi
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,143