Berita UtamaPolitik

Pengelolaan Pulau Oleh Asing Melanggar Konstitusi

NUSANTARANEWS.CO – Rencana Pemerintah yang ingin melonggarkan pengelolaan pulau pada investor asing dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Politisi dari Partai Gerindra, Heri Gunawan, Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia, tidak tercantum tentang hak pengelolaan pulau.

“UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (13/01/17).

Serta, lanjut Heri, usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Namun, Heri menegaskan, aturan tersebut pun sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Heri, MK beranggapan bahwa HP3 tersebut bertentangan dan tak sejalan dengan dengan konstitusi. “Karena mekanisme HP3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.

Baca Juga:  Suara Terbesar se Jatim Tingkat Propinsi, Gus Fawait: Matursuwun Masyarakat Jember dan Lumajang

Oleh karena itu, Heri menuturkan, maka diterbitkanlah UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007.

“Jadi, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming -imingi mereka untuk memberikan nama, bisa menabrak undang-undang,” ujar Anggota Komisi XI DPR RI itu.

Di sisi lain, Heri mengingatkan, seharusnya Pemerintah mengkaji dan menganalisa terlebih dahulu terkait aspek keamanan dalam negeri dan kedaulatan bangsa sebelum akhirnya memberikan kelonggaran dengan membolehkan investor asing mengelola bahkan memberikan nama pulau di Indonesia.

“Kita merupakan negara maritim, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 82