Ekonomi

Pengaruh Auditor dalam Memberikan Opini Going Concern

kepentingan investor, auditor, auditor adalah, peran auditor, fungsi auditor, audit keuangan, audit going concern, audit, opini audit, status going concern, reputasi auditor, standar akuntansi publik, opini auditor
Auditor. (Foto: Ilustrasi/Internet)

NUSANTARANEWS.CO – Auditor adalah seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengaudit laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi umum di Indonesia. Auditor memiliki peran penting bagi kepentingan investor sebagai pemakai laporan keuangan serta kepentingan manajemen atau perusahaan sebagai penyedia laporan keuangan. Laporan audit digunakan untuk memberikan informasi bagi para stakeholders sebagai pedoman pengambilan keputusan.

Opini audit going concern sangat penting karena sangat berguna bagi para pemakai laporan keuangan untuk membuat keputusan investasi yang tepat dalam berinvestasi. Sebab, ketika seorang investor akan melakukan investasi, investor perlu memahami kondisi keuangan perusahaan, terutama menyangkut tentang kelangsungan hidup perusahaan tersebut. Hal ini membuat auditor mempunyai tanggung jawab yang besar untuk mengeluarkan opini audit going concern yang konsisten dengan keadaan yang sesungguhnya.

Pemberian status going concern bukanlah suatu tugas yang mudah karena berkaitan erat dengan reputasi auditor. Penghakiman terhadap akuntan publik sering dilakukan, baik oleh masyarakat maupun pemerintah dengan melihat kondisi bangkrut tidaknya perusahaan yang diaudit.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Kondisi keuangan perusahaan menggambarkan tingkat kesehatan perusahaan sesungguhnya. Semakin kondisi perusahaan terganggu atau memburuk maka akan semakin besar perusahaan tersebut membutuhkan opini audit going concern. Sebaliknya pada perusahaan yang tidak pernah mengalami kesulitan keuangan auditor tidak pernah mengeluarkan opini audit going concern.

Adapun faktor-faktor yang menimbulkan ketidakpastian mengenai kelangsungan hidup perusahaan meliputi kerugian usaha yang besar secara berulang atau kekurangan modal kerja, ketidakmampuan perusahaan untuk membayar kewajibanya pada saat jatuh tempo dalam jangka pendek, kehilangan pelanggan utama, terjadinya bencana yang tidak diasuransikan seperti gempa bumi ,banjir, perkara pengadilan dan gugatan hukum masalah serupa yang terjadi membahayakan kemampuan perusahaan untuk beroperasi.

Menurut Mulyadi terdapat lima jenis opini audit. Pertama, pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar dan semua yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang belaku umum Indonesia diatur dalam undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pasal 66 ayat 2 menyebutkan bahwa laporan keungan harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) yang diberlakukan oleh ikatan akuntansi indonesia (IAI).

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Kedua, pendapat wajar dengan pengecualian. Ketiga, pendapat tidak wajar. Keempat, opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan. Kelima, tidak memberika pendapat, auditor menyatakan tidak memberikan pendapat jika tidak melaksanankan audit yang berlingkup memadai untuk memungkinkan auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan, pendapat ini dalam kondisi tidak independensi dalam hubungan klien.

Standar akuntansi publik (SPAP) seksi 341 (IAI, 2001) memeberikan pedoman kepada auditor tentang dampak kemampuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan terhadap opini auditor sebagai berikut pertama, jika auditor yakin bahwa terdapat kesangsian mengenai kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan dalam jangka waktu yang patas maka ia harus: Pertama, Memperoleh informasi menegenai rencana manajemen yang ditunjukan untuk mengurangi dampak kondisi dan peristiwa yang terjadi menetapkan kemungkinan bahwa rencana tersebut secara efektif dilaksanakan.

Kedua, jika auditor berkesimpulan rencana tersebut efektif akan tetapi klien tidak mengungkapakan secara memadai, maka auditor memeberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar. Pengaruh reputasi auditor pada opini audit going concern auditor bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang mempunyai kualitas tinggi yang akan digunakan untuk mengambil keputusan para pemakai laporan keuangan, reputasi auditor menunjukan prestasi dan kepercayaan publik yang disandang auditor atas nama besar yang dimiliki auditor tersebut.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Oleh: Triana RebetaMahasiswa STEI SEBI Depok Jurusan Akuntansi Syariah

Related Posts

1 of 2