NUSANTARANEWS.CO – Ketua Yayasan Satu Keadilan (YSK), Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pasal dalam Undang-Undang (UU) Tax Amnesty yang menghapus tindak pidana lain sudah seperti “pengampunan” dari Tuhan karena sangat menciderai rasa keadilan dan menghilangkan asas persamaan di mata hukum. Hanya saja, kata dia, ganjaran yang pemerintah kepada para pengemplang pajak tidak setimpal sehingga memberikan preseden buruk atas keberadaan UU Pengampunan Pajak itu.
“Ada pasal insentif di sana yakni Pasal 20 dihapuskannya pidana lain. Itu sama halnya grasi dari Tuhan alias gratis. Ini harusnya diganjar setimpal,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Oleh karena itulah, lanjut Sugeng, dirinya bersama sejumlah pihak mengajukan gugatan Judicial Review terhadap UU Tax Amnesty tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sugeng pun berharap, MK akan mengabulkan gugatannya dan membatalkan UU Tax Amnesty tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun, menyampaikan bahwa data-data atau informasi dari Tax Amnesty adalah bersifat rahasia. Selain itu, lanjutnya, seluruh data aset kekayaan dalam Tax Amnesty tidak bisa dijadikan bahan untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan hukum.
“Jadi data tax amanesty tidak bisa dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, UU Tax Amnesty ini memang tidak diperuntukkan bagi orang yang sedang tersandung pidana. Ia mengatakan, aturan tersebut untuk mengatur agar data tetap menjadi rahasia dan tidak gunakan untuk untuk kepentingan hukum. (Deni/Red)