Ekonomi

Pengamat Sebut Skema Gross Split Berpotensi Timbulkan Banyak Resiko

NUSANTARANEWS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menerapkan skema gross split untuk kontrak baru minyak dan gas bumi (migas). Menurut Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro, skema ini memiliki cukup banyak resiko. Salah satunya pengembalian investasi yang jauh lebih panjang.

“Resiko yang paling jelas adalah pengembalian investasi jauh lebih panjang jadi kalau dulu katakanlah dalam waktu 5 tahun karena cost recovery, tapi ini setelah produksi bisa 10 sampai 15 tahun lebih panjang resiko investasinya, terhadap biaya modal pembiayaan dan lain sebagainya,” ujar Komaidi dalam diskusi publik bertajuk Peningkatan Produksi Migas Nasional Menghadapi Tren Kenaikan Harga Minyak dan Perubahan Skema Kontrak Produksi di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Dengan resiko investasi yang menjadi lebih besar ini lanjut Komaidi, harus dilakukan kalkulasi jika pembiayaan dari pihak ketiga sehingga memerlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, Ia menyarankan agar semua ketentuan dari skema gross split ini dibuat lebih sederhana.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

“Tentu harus dibikin lebih sederhana kalau dulu kan tujuannya ini untuk menyederhanakan pelaksana kontrak bagi hasil itu sendiri jadi kalau sekarang variabelnya banyak jadi kompleks,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Aturan tersebut sudah berlaku sejak Senin lalu, 16 Januari 2017 lalu.

Dengan aturan tersebut, blok yang berakhir masa kontraknya dan tidak diperpanjang akan menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Kontrak ini setidaknya memuat tiga persyaratan. Pertama, kepemilikan sumber daya alam tetap di tangan pemerintah sampai titik penyerahan. Kedua, pengendalian operasi berada pada SKK Migas. Ketiga, modal dan risiko seluruhnya ditanggung kontraktor.

Mekanismenya adalah bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Detailnya, besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi yang menjadi bagian negara sebesar 57%, sisanya kontraktor. Sedangkan bagian negara dari gas bumi sebesar 52% dan sisanya menjadi hak kontraktor.

Baca Juga:  Pemdes Kaduara Timur Salurkan BLT

Bagi hasil awal itu digunakan sebagai acuan dasar dalam penetapan bagi hasil pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan. Selanjutnya, bisa disesuaikan dengan komponen variabel dan progresif. (Restu)

Related Posts

1 of 415