Hukum

Pengamat Sebut Pungutan Terhadap Transportasi Online Pungli!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menyebut bahwa pengenaan pajak yang dilakukan oleh pemerintah terhadap transportasi online bukan merupakan pungutan pajak, melainkan pungutan liar (pungli). Pasalnya tidak ada Undang-undang terkait pengenaan pajak terhadap transportasi online.

“Kita tidak boleh memungut sesuatu tanpa ada dasar hukum, kalau pungut tidak ada dasar hukumnya itu pungli preman,” tegasnya dalam diskusi publik di Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).

Bahkan kata dia, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Dasar 45 pasal 33 jika masih berkukuh memungut pajak kepada transportasi online.

Oleh karena itu, Ia mengusulkan ahar pemerintah terlebih dahulu membuat Undang-undang pemungutan pajak terhadap transportasi online sebelum pemerintah menarik pajak.

“Jangan hanya mengacak-ngacak atas nama kesetaraan,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Ada sejumlah ketentuan baru dalam yang akan di masukkan ke dalam aturan penyelengaraan taksi online itu. Salah satunya terkait pajak.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Usul pengenaan pajak kepada perusahaan aplikasi taksi online ini berawal dari pengalaman Kementerian Keuangan memajaki Google.

Hingga saat ini pemerintah masih kesulitan memajaki Google yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia. Belajar dari itu, pemerintah langsung membuat aturan main yang dimasukkan ke dalam revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016.

Sementara besaran tarifnya, akan disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang sudah berlaku saat ini. Revisi PM Perhubungan 32 Tahun 2016 sendiri sudah dalam uji publik terhadap taksi online. Rencananya dalam waktu dekat aturan penyempurnaan itu akan segera dirilis.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 426