NusantaraNews.co, Jakarta – Pengamat Politik Herman Dirgantara menilai penerbitan Perppu Ormas sebaiknya jangan hanya dibaca dari perspektif hukum yang sempit tapi substantif. Khilafah, tegas dia, jelas merupakan konsep yang dapat merusak sendi-sendi bangsa dan negara.
“Kita sebaiknya berani tegas, apakah khilafah itu sesuai dengan konstitusi kita. Sayangnya, masih banyak pihak yang terlalu mempersoalkan Perppu Ormas secara sempit daripada substantif,” tegas Herman kepada wartawa di Jakarta, Jum’at (8/9/2017).
Menurut peneliti dari Indo Survey & Strategy itu, sikap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) selama ini tidak konsisten dan bahkan genit dalam menyikapi Perppu Ormas.
“Di sisi lain menolak konstitusi, tapi menggugat dengan dalih seolah-olah tidak sesuai konstitusi. Maksudnya bagaimana ini? Ini menunjukkan rekan-rekan (HTI) beserta para pembelanya terkesan genit,” ujar Herman.
Diwartakan sebelumnya, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis dihadirkan HTI untuk memberikan keterangan pada MK perihal gugatan yang diajukan.
Margarito menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) tidak logis.
Apalagi, jika pemerintah mengacu pada kegiatan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang digelar pada 2013 lalu.
Menurut Margarito, mengacu pada video tersebut, tidak ada keadaan genting yang memaksa dalam penerbitan Perppu Ormas.
“Peristiwa (di dalam) video tidak bisa menjadi dasar untuk merumuskan peristiwa genting,” ujar Margarito, dalam sidang terkait Perppu Ormas di MK, Jakarta, Rabu (6/9/2017) lalu.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman