Hukum

Pengamat Pertanyakan Siapa yang Berhak Minilai Ormas Anti Pancasila?

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Politik Ahmad Baidhawi mengkritik Perppu Ormas No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah menghilangkan pasal melalui mekanisne pengadilan dalam pembubaran ormas.

“Dengan menghilangkan pengadilan tidak bijak untuk apa membuat pengadilan kalau seperti itu,” ungkap Baidhawi, Kamis (19/10/2017).

Baidhawi melanjutkan Perppu Ormas tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa seperti yang telah disampaikan oleh pemerintah.

“Seharusnya ada data kegentingan, ini lho kegentingannya. Contoh tadi disebutkan ada ormas yang punya UU sendiri. Seperti apa UU-nya,” lanjut dia.

Menurutnya, Perppu Ormas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah telah menciderai nilai-nilai demokrasi. “Jangan sampai Perppu ini dimaknai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah,” sambungnya.

Ia mempertanyakan tentang siapa yang berhak mengadili ormas bertengangan terhadap Pancasila atau tidak, jika tidak ada mekanisme pengadilan.

“Justifikasi terhadap ormas yang bertentangan ormas anti Pancasila dan tidak anti Pancasila lalu, siapa yang berhak menghakimi anti Pancasila? Apakah Kemendagri, Jaksa Agung atau Kapolri?” ungkapnya.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 71