Hukum

Pengamat Pemilu Sebut Ada Tiga Siklus Kecurangan Pemilu 2019

Potensi Kecurangan, Tahapan Logistik Pemilu (Foto Istimewa)
Potensi Kecurangan Pemilu, pada Tahapan Logistik Pemilu. (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Pemilu Ahyar MS menjelaskan ada siklus dalam kecurangan Pemilu. Yakni pre election (sebelum pemilihan), election (saat pemilihan) dan post election (setelah pemilihan).

“Kita ingin memantau kecurangan kecurangan dalam proses pemilu khususnya Pilpres di 2019. Jadi kita berangkat dari siklus pemilu. Ini saya menggunakan referensi referensi yang digunakan oleh lembaga internasional dalam soal pemilu,” kata Ahyar MS di kawasan Tebet, Kamis (9/5).

Jadi, lanjut pria lulusan ITB98 itu mengatakan, siklus pemilu secara sederhana dibagi menjadi tiga. Pre election, kemudian election dan post election. Jadi kecurangan bisa dimulai sebelum pemilu, kemudian saat pemilu atau hari H, dan setelah pemilu, sampai penetapan hasil.

“Dari tiga itu akan banyak variabelnya. Saya berpikir, sebenarnya kita bisa membuat siklus kecurangan. Dalam arti, dari semua proses ini, titik titik mana saja yang bisa digunakan siapapun yang ingin melakukan kecurangan,” jelasnya.

Kecurangan kecurangan itu, bisa terjadi pada setiap proses pemilu. Ketika kecurangan telah direncanakan, maka dia sudah dimulai sejak dari legislasi bahkan mungkin sampai konstitusi. Kemudian penyelenggara pemilu, kemudian pada peraturan peraturan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu sampai pada mekanisme sengketa pemilu.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Maka ketika kecurangan itu sudah dijalankan, semua legeslasi dan aturan itu diarahkan untuk memudahkan atau mengikuti setiap kecurangan yang ada,” ungkapnya.

“Masak kita masuk ke kasus input yang sesederhana itu kita sampai bisa salah sebegitu parah. Itu jadi pertanyaan besar,” ujarnya.

Selain itu, tidak adanya definisi kecurangan dalam undang undang pemilu juga menjadi pertanyaan besar baginya. “Kalau kita baca undang pemilu, itu tidak ada definisi kecurangan. Yang ada adalah pelanggaran. Padahal kalau kita bicara filosofinya sebenarnya hanya ada dua, pelanggaran dan kejahatan,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, kecurangan dalam pemilu masuk dalam kejahatan. Jadi jika hanya pelanggaran saja itu sifatnya administratif. Tapi kalau kejahatan itu ada niat.

“Nah kecurangan sebenarnya itu masuk dalam kejahatan. Tapi ketika saya baca undang undang pemilu itu tidak ada definisi kecurangan. Memang ada beberapa pasal yang berbicara tentang pidana pemilu yang melakukan kecurangan hanya contoh contohnya saja tidak ada definisi kecurangan itu seperti apa?” tandasnya.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,049