Hukum

Pengamat: Kasus e-KTP dan BLBI Kental Aroma Politis

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengamat Politik, Pangi Syarwi mengatakan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia selalu kental dengan aroma politis dengan politik saling sandera tak terkecuali penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Misalnya seperti kasus e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dan Skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Dalam kasus e-KTP ada dua partai besar yaitu partai Golkar dan Demokrat yang diduga menjadi pemain central sedangkan di kasus BLBI ada nama Ketum (Ketua Umum) PDIP; Megawati Soekarno Poetri yang diduga harus bertanggung jawab atas skandal tersebut.

“Jadi bukan tidak mungkin munculnya atau menguatnya kasus e-KTP dan muncul secara bersamaan kasus BLBI memunculkan kuatnya aroma politis dalam penegakan hukum di Indonesia,” tutur Pangi saat dihubungi Nusantaranews melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (3/5/2017)

Sebagai informasi, dalam kasus e-KTP KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka diantaranya satu orang dari pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong serta mantan pejabat di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang kini sudah menjadi terdakwa

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Bahkan saat sidang perdana Irman dan Sugiharto, banyak nama-nama besar yang disebut seperti Ketum Golkar; Setya Novanto (Setnov), Mantan Ketum Demokrat; Anas Urbaningrum, Gubernur Sulawesi Utara; Olly Dondokambey, dan sejumlah nama lainnya.

Sedangkan dalam kasus BLBI KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional); Syarifuddin Arsyad Tumenggung.

Tumenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.

Adapun penerbitan SKL untuk BDNI yang dikeliarkan Tumenggung berdasarkan pada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002. Megawati Soekarnopoetri adalah orang yang menandatangani Inpres tersebut. Adapun dalam kasus BLBI ini KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi seperti Mantan Menteri Ekonomi era Gusdur; Rizal Ramli dan sejumlah saksi lainnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 84