Hankam

Pengamat: Insiden di Natuna Ekses Belum Tuntasnya Kesekapatan Batas Laut Indonesia dan Vietnam

coast guard, vietnam, kri tjiptadi-381, kedubes viet nam, nusantaranews
Coast Guard Viet Nam Tabrak KRI Tjiptadi-381, Kemenlu Panggil Kedubes Viet Nam. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.COM Jakarta – Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati mengatakan insiden di Natuna ekses belum tuntasnya kesekapatan batas laut Indonesia dan Vietnam. Pasalnya, masih banyak persoalan regional yang harus dihadapi Indonesia dan Vietnam secara bilateral ataupun dalam kerangka ASEAN.

Menurutnya, implementasi ASEAN Community yang telah dicanangkan sejak tahun 2015 seharusnya menjadi instrumen yang dapat mempercepat penyelesaian batas laut kedua negara.

“Klaim batas laut suatu negara harus didukung pula dengan data geografis dan geologis dalam suatu perundingan. Sayangnya, negara pantai kadang lebih menonjolkan data-data sejarah yang sudah pasti bersifat sepihak,” kata dia melalui keterangannya, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

“Indonesia dapat lebih menonjolkan semangat ASEAN untuk mengajak Vietnam mempercepat penyelesaian batas laut,” tambah dia.

Baca juga: Coast Guard Vietnam Tabrak KRI Tjiptadi-381, Kemenlu Panggil Kedubes Vietnam

Diketahui, hubungan Indonesia dan Vietnam tengah memanas menyusun insiden Coast Guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi-381 milik Angkatan Laut Indonesia yang menangkap kapal ikan asing di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Baca Juga:  Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Shabu Dari Malaysia
Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati. (Foto: Istimewa)
Pengamat intelijen dan militer Susaningtyas Kertopati. (Foto: Istimewa)

Tindakan KRI Tjiptadi-381 sudah benar karena Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam BD 979 sedang melaksanakan illegal fishing di perairan Indonesia.

Susaningtyas berkomentar terkait insinden berbahaya ini. Menurutnya, insiden di Laut Natuna pada tanggal 27 April 2019 merupakan ekses belum tuntasnya kesepakatan batas laut Indonesia dan Vietnam.

“Insiden semacam ini juga beberapa kali terjadi antara beberapa kapal perang RI dengan kapal-kapal negara tetangga lainnya,” tuturnya.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982), jelas dia, setiap negara pantai memang memiliki kewenangan untuk menarik garis batas lautnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kewenangan tersebut mengacu kepada status negara tersebut apakah negara kepulauan atau bukan negara kepulauan,” ujar pengamat yang karib disapa Nuning ini.

“Status inilah yang seringkali diabaikan atau sengaja diabaikan oleh suatu negara pantai ketika melakukan klaim batas laut sehingga seringkali memantik konflik dengan negara lain,” tuntasnya.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051