Hankam

Pengamat: Batalkan Pencabutan Status WNI yang Joint Foreign Fighter ISIS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM mendorong revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam salah satu poinnya, akan dibahas mengenai cara menindak warga negara Indonesia yang terlibat Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Tahun lalu, Kemenkumham mengatakan pemerintah mempertimbangkan adanya pencabutan kewarganegaraan untuk WNI yang bergabung ISIS.

Hal ini juga sempat ditegaskan Menkopolhukam semasa masih dijabat Luhut Binsar Panjaitan. Pada Januari 2016, Luhut mengatakan bahwa pencabutan kewarganegaraan merupakan langkah preventif agar para pengikut ISIS tidak bisa menyebarkan paham radikalisme saat kembali ke Indonesia. Jadi, kalau dia joint foreign fighter (bergabung dengan tentara asing seperti ISIS -red), dia harus melepas kewarganegaraannya.

BACA JUGA: Mencabut Paspor WNI Karena Masuk ISIS Bentuk Pengkhinatan Negara

Soal pencabutan kewarganegaraan ini masih menjadi sorotan. Direktur Eksekutif CISS, M. Dahrin La Ode mengatakan bahwa niat pencabutan status kewaraganegaraan Indonesia terhadap WNI yang terbukti melakukan joint foreign fighter bersama ISIS dan yang terbukti melakukan aksi-aksi teroris di dalam negeri agar dibatalkan. Namun, untuk penambahan masa tahanan dan masa hukuman yang lebih lama dan lebih berat agar dipenuhi.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Dengan begitu negara tidak mengkhianati WNI dan Presiden RI tidak disesatkan, serta para pejabat itu berarti tampil cerdas, cerdik, kebijakan Kamnasnya valid menurut ilmu politik, dan sesuai dengan paham HAM dalam memelihara keamanan negara,” katanya di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Berdasarkan hasil temuan dan kajian, kata Dahrin, ternyata sanksi mencabut status WNI yang terbukti melakukan joint foreign fighter bersama ISIS, mengandung dua kelemahan mendasar.

Pertama, kata dia, ISIS bukan negara melainkan kelompok ideologik Islam pemberontak bersenjata.

Kedua, tidak akan menghentikan minat WNI untuk bergabung dengan ISIS, berhubung tujuan ISIS mau mengislamkan bumi.

“Itu dipahami sebagai visi surga bagi WNI itu, dan jalan itu dianggap ‘jalan kenikmatan’ yakni ‘sabilillah’ atau jalan Allah, suatu jalan terindah dari semua jalan yang tersedia bagi umat manusia kelak ia mati,” imbuhnya.

Dengan demikian, tambahnya, niat mencabut status kewarganegaraan WNI hanya bermuatan pengkhianatan negara terhadap WNI dan menyesatkan Presiden RI oleh beberapa pejabat yang emosional karena kekurang mampuannya memelihara keamanan negara dari aksi terorisme. (red)

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 31