Peristiwa

Pengamanan Obyek Vital Sektor Energi Oleh Kementrian ESDM dan BNPT

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala  Badan Nasioanal Penanggulangan Terorisme (BNPT), Suhardi Alius, hari ini, Senin (13/3/2017) tandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Pengamanan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral antara Kementerian ESDM dan BNPT di Jakarta .

Nota kesepahaman ini adalah wujud sinergi antar lembaga untuk melaksanakan kebijakan pengamanan di bidang energi dan sumber daya mineral dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.

”Tujuan MoU ini agar kedua lembaga mempunyai landasan kerja sama sehingga koordinasi dan pelaksanaan kebijakan pengamanan di sektor ESDM terutama dalam pencegahan penanggulangan terorisme akan berjalan efektif,” kata Jonan dalam siaran pers, Senin (13/3/2017) di Jakarta.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi: penyusunan strategi, program, kegiatan serta evaluasi di sektor ESDM dalam penanggulangan terorisme. Kepala BNPT dalam sambutannya, memaparkan bahwa sektor ESDM merupakan sektor strategis karena menyangkut kehidupan orang banyak sehingga diperlukan pengamanan terutama dari terorisme.

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

”Sektor ESDM merupakan salah satu urat nadi ekonomi bangsa, sehingga rentan sekali dari tindak terorisme, dengan MoU ini kita berusaha mencegah hal tersebut agar tidak terjadi,” ujar Suhardi Alius.

Menteri ESDM juga menekankan bahwa kerja sama ini tidak hanya berbentuk fisik, namun juga meliputi non fisik. Salah satu yang diperkuat adalah pengembangan teknologi informasi (IT), terutama untuk objek vital negara yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Listrik dan BBM memiliki dampak langsung ke masyarakat, punya efek domino apabila terganggu, pencegahan harus diperkuat, terutama perkuat bidang IT dan harus dikoordinasikan oleh sektor ESDM dengan semua unit terkait,” jelas Jonan.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun, menjadi dasar bagi KESDM dan BNPT untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala baik secara sendiri maupun bersama-sama.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 433