HukumPeristiwa

Pengakuan Dirjen Hubla Terkait Kasus yang Membelitnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Antonius Tonny Budiono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun sudah ditahan oleh KPK di Polres Jakarta Timur selama 20 hari pertam pasca menjalani pemeriksaan secara intensif.

Ia keluar dari ruang pemeriksaan pada Jum’at, (25/8/2017) dini hari tadi pagi. Ia mengenakan rompi orange khas KPK sebagai tanda bahwa ia merupakan tahanan KPK.

Tidak seperti tersangka lainnya yang memilih bungkam saat dicerca awak media, Tonny justru mengungkapkan semuanya. Berikut pengakuan Tonny seperti yang dirangkum oleh Nusantaranews.co

Pertama, Tonny membenarkan bahwa dirinya menerima suap sebanyak Rp 20 miliar dari sejumlah pengusaha. Uang tersebut diklaimnya merupakan sebagai uang tanda terimakasih dari pihak yang memenangkan tender.

“Mereka datang mengucapkan terima kasih karena saya ajari kalian harus tender profesional, ikutin admin, teknis dan harga yang wajar dan termurah, mereka berhasil sebagai pemenang, akhirnya memberikan sesuatu,” katanya.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Tonny mengaku secara sadar mengetahui jika hal tersebut melanggar aturan. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf. “Ya itu kekhilafan saya, saya sebagai manusia yang tidak sempurna, mudah-mudahan ini menjadi pelajaran biat yang lainnya dan semoga ini tidak terulang lagi,” katanya.

Kedua, Tonny mengatakan bahwa uang yang terdapat dalam 33 tas ransel di mesa tempat ia tinggal itu telah dikumpulkan olehnya sejak tahun 2016 lalu. Namun ia mengaku tak tahu secara persis dari proyek apa saja uang tersebut didapatkan.

Ia mengaku hanya mengingat nama-nama pihak yang memberikan uang sebanyak itu kepadanya. “Yang saya kenal namanya Yongki ada namanya Xena, saya tidak tahu jelas mereka darimana. Saya hanya tahu orangnya tapi tidak tahu perusahaannya,” kata Tonny.

Ketiga, Tonny mengaku uanh sebanyak Rp 20 miliar itu hanya untuk dirinya sendiri, tidak ada sedikitpun yang mengalir kepada pejabat-pejabat lain di lingkungan Kementerian Perhubungan apalagi sampai ke tingkat menteri.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Menurutnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi orang yang sangat baik dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menimpanya itu.

Ia mengaku kasus tersebut murni kesalahan dan kekhilafannya, karenanya ia kembali meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. “Itu kekhilafan saya, saya sebagai manusia tidak sempurn. Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi dan bisa menjadi pelajaran buat yang lainnya,” ucapnya.

Keempat, Tonny mengaku uang yang diterimanya itu tidak semata untuk kebutuhan pribadi seperti tabungan pensiun, tetapi juga untuk kegiatan sosial. “Saya tujuannya untuk operasional. Saya kadang-kadang kalau ada, kadang kebutuhan yatim-piatu kalau ada acara, saya nyumbang. Terus ada juga gereja rusak, saya nyumbang. Ada juga sekolahan rusak, saya nyumbang. Untuk kebutuhan sosial,” kata Tonny.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adi Putra Kurniawan.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pasca KPK melakukan aksi operasi tangkap tangan pada Rabu, (23/8/2017) malam dan Kamis (24/8/2017) di kawasan Jakarta. Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi suap pada proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Akibat perbuatannya itu, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,075