NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Proses pengajuan pembuatan e-KTP di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini ternyata bisa dititipkan. Warga yang ingin membuat e-KTP tidak perlu datang langsung ke loket yang disediakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Seketaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, I Gede Suratha mengatakan, pembuatan e-KTP bisa diwakilkan jika dokumen pendukung dibawa. Pemohon dihubungi untuk melakukan perekaman data atau pengambilan e-KTP.
“Nanti masyarakat yang ke sini bawa fotokopi KK, surat keterangan yang asli saja, dan tuliskan nomor HP yang bisa dihubungi. Setelah itu ambil antrean dan simpan di meja panitia. Tidak perlu datang ke sini, bisa dititipkan. Kalau sudah selesai nanti kita hubungi,” ujar Suratha di lokasi, Jumat (20/10/2017).
Menurutnya, sebenarnya masyarakat tidak perlu datang ke TMII untuk mendapatkan e-KTP. Mereka datang bisa ke kantor kelurahan masing-masing. “Kami sudah sediakan di kelurahan seluruh Indonesia, walaupun cara ini sudah selesai, tidak perlu ke sini sebenarnya. Cuma karena sudah datang, pasti kami layani,” ungkap dia.
Beberapa warga yang datang ke TMII mengaku sudah mengajukan pembuatan e-KTP ke kantor kelurahan masing-masing. Namun, mereka datang ke TMII karena pembuatan kartu identitasnya tak kunjung rampung.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negri menggelar acara yang bertajuk Nusantara Expo dan Forum 2017. Salah satu kegiatannya ada pembuatan e-KTP mulai Kamis (19/10) hingga Minggu (22/10).
Pewarta: Richard Andika
Editor: Romandhon