KesehatanTerbaru

Pengadilan Jerman Putuskan Kopi dan Roti Bukan Menu Sarapan

NUSANTARANEWS.CO – Kopi dan roti gulung sangat umum dinikmati sebagai menu sarapan di pagi hari, namun pengadilan pajak di Jerman secara resmi memutuskan bahwa keduanya bukanlah menu sarapan kecuali roti tersebut memiliki potongan daging, keju, atau setidaknya mentega di atasnya.

Dikutip dari The Daily Meal, perdebatan soal kopi dan roti gulung sebagai menu sarapan yang dibawa hingga ke pengadilan pajak di Muenster bermula saat salah satu perusahaan teknologi di kota tersebut menyediakan kopi dari vending machine dan roti gulung di kantin perusahaan tersebut secara gratis untuk pegawai dan tamunya sebagai menu sarapan.

Kantor pajak menyatakan bahwa menyediakan kopi dan roti gulung lebih dari sekedar fasilitas perusahaan. Mereka mengatakan perusahaan yang menyediakan sarapan gratis untuk para karyawannya akan dihitung sebagai “penyediaan makanan gratis kepada karyawan dalam bentuk sarapan”. Dengan kata lain, kantor pajak mengatakan bahwa makanan gratis adalah bentuk kompensasi dan perusahaan harus membayar pajak untuk itu.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan BP2MI Tandatangani MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Akibatnya perusahaan yang mempekerjakan sekitar 80 orang pegawai itu harus membayar sekitar €1.50 hingga €1.57 per pegawai per hari dan pajaknya dihitung dari periode Desember 2008 hingga Desember 2011.

Tak tinggal diam atas keputusan kantor pajak tersebut, perusahaan pun membawa masalah tersebut ke pengadilan pajak. Hasilnya pengadilan pajak setempat memutuskan bahwa Kopi dan Roti Gulung yang disajikan oleh perusahaan tersebut tidak termasuk dalam menu sarapan. Sebab kopi yang disajikan berasal dari vending machine dan roti gulung yang disajikan itu tanpa topping, bahkan mentega pun tidak ada.

Pengadilan pajak setempat juga memutuskan bahwa kopi yang berasal dari vending machine dan gulungan kering tidak sesuai dengan kata “sarapan.” Pasalnya gulungan kering dan kopi bukanlah salah satu brunch terbaik tahun 2017. Bahkan tidak terhitung makanan cepat saji yang baik untuk sarapan.

Pengadilan Pajak mengatakan sarapan yang sesungguhnya harus memasukkan roti dengan potongan daging, keju, atau selebaran. Oleh karena itu, roti gulung dan kopi tidak dihitung sebagai makanan gratis yang disediakan perusahaan untuk keperluan kompensasi karyawan. Pengadilan berpendapat memang nilai uang dari makanan dan minuman bisa saja dikenai pajak, tapi karena hal tersebut di bawah batas pembebasan, artinya perusahaan tidak harus membayar pajak tambahan untuk menyediakannya.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Penulis: Achmad Sulaiman

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3