Hukum

Pengadilan Berwenang Menolak Penangguhan Penahanan Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Syaiful Bakhri, mengungkapkan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan ruang tentang penangguhan penahanan Ahok pasca putusan pengadilan dijatuhkan.

Hal tersebut disampaikan Syaiful Bakhri saat menanggapi permintaan penangguhan sejumlah pihak atas ditahannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menurut Syaiful, tidak adanya pemberian penangguhan penahanan pasca pengadilan menjatuhkan vonis di dalam KUHAP tersebut disebabkan demi kepastian dan keadilan di masyarakat.

“Apabila hal itu dimohonkan oleh banyak pihak adalah suatu hak-hak sosial, tetapi Pengadilan Negeri berwenang untuk menolaknya selaras dengan putusannya yang menyatakan menjalani hukuman penjara,” ungkapnya kepada wartawan dalam keterangan resmi, Jakarta, Jum’at (12/5/2017).

Meskipun proses penangguhan penahanan terhadap tidak bisa dilakukan, Syaiful mengatakan, para pendukung Ahok masih tetap bisa mengajukan hak banding atas putusan Majelis Hakim.

“Hak banding adalah hak normatif yang digunakan sesuai proses dan tidak lazim untuk permohonan penangguhan, kecuali disebabkan kesehatan dan gangguan jiwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sejatinya, lanjut Syaiful, penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh berbagai pihak secara meluas tersebut adalah ujian untuk lembaga Peradilan yang mesti berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.

“Hormatilah lembaga peradilan agar tidak dinistakan oleh kekuatan dahsyat yang menggoyahkan sendi-sendi negara hukum yang dijamin dalam pasal 1 ayat (3) Konstitusi dan tetap dijaga atas hasrat merusak sendi-sendi NKRI sebagai Negara Hukum bukan Kekuasaan belaka,” katanya.

Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4