HukumTerbaru

Pengacara Setnov Menyerah Dengan Putusan Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Nana Suryana mengaku menghormati keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengugurkan praperadilan permohonan praperadilan kliennya.

“Apapun putusan dari hakim, kami hargai dan kami hormati dan kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian,” tutur Nana di PN Jaksel, Kamis (14/12/2017).

Untuk diketahui, Kusno telah mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI non-aktif Setya Novanto, Kamis, (14/12/2017). Hal tersebut lantaran perkara Setnov sudah berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam putusannya itu, Kusno menyebut gugurnya praperadilan ini diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi: “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur”.

Hal tersebut, tambah Kusno, diperkuat juga oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 102/PUU-XIII/2015, yang bunyinya: “Praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

Baca Juga:  Rawan Kecolongan Suara, AMIN Siap Kentongan Jadi Senjata

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3