HukumTerbaru

Pengacara Saipul Jamil Bernama Bertha Disebut Memaksa Rohadi Pengaruhi Putusan Hakim

Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Bertha Natalia Ruruk Kariman/Antara Foto//Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Bertha Natalia Ruruk Kariman/Antara Foto//Akbar Nugroho Gumay

NUSANTRANEWS.CO – Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi kini ditahan KPK terkait kasus penerimaan suap dari kakak terpidana Saipul Jamil, yakni Samsul Hidayatullah (SH). Kubu Rohadi membenarkan adanya penerimaan uang sebesar Rp250 juta, namun uang tersebut bukan dari Samsul melainkan dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN).

Kuasa Hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan bahwa yang menjadi inisiator terima uang adalah Bertha. Menurut dia Bertha yang saat itu selaku pengacara Saipul Jamil pernah menemui Rohadi di ruang kerjanya. Kedatangan Bertha ke ruang kerja Rohadi untuk meminta informasi terkait nama-nama Majelis hakim yang menangani perkara pencabulan Saipul Jamil. Kemudian Rohadi pun memberitahukan nama-nama majelis hakim yang menangani perkara pedangdut itu.

“Nama hakim sudah ada ini, ini bu sudah saya atur (hakimnya),” ungkap Tonin menirukan isi rekaman percakapan antara kliennya dengan Bertha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/7/2016)

Kemudian setelah membocorkan informasi tersebut, Bertha pun memberikan uang sebanyak Rp50 juta kepada kliennya. Uang tersebut diberikan tiga hari setelah Bertha mendapatkan informasi nama-nama majelis hakim.

Baca Juga:  Layak Dikaji Ulang, Kenaikan HPP GKP Masih Menjepit Petani di Jawa Timur

Baca juga: Pengacara Rohadi Sebut Kliennya Sering Dapat Uang dari Pengacara Berthanatalia

Saat memberikan uang tersebut, Bertha kembali meminta tolong kepada Rohadi untuk mempengaruhi putusan Hakim menjadi setahun, dua tahun atau tiga tahun. Namun Rohadi menyebut bahwa hal tersebut cukup sulit sebab tuntutan jaksa cukup berat yakni sebesar 7 tahun kurungan dan denda Rp100 juta.

“Pak Rohadi bilang bu saya tidak sanggup. Tapi bu Bertha tetap mengatakan, ya tolonglah. Lalu pak Rohadi bilang lagi, ya kalau sanggup juga bu paling tiga tahun bu. Karena hitungan dia (Rohadi) dua per tiga dari tujuh itu kan sekitar tiga sampai empat tahun. Tapi Rp200 juta yah? Kata Bertha, tapi Rohadi mengatakan wah tidak cukup bu mesti lebih, tapi karena terpaksa ya sudah deal menjadi Rp250 juta,” ungkapnya kembali menirukan percakaan Rohadi dan Bertha.

Setelah ada deal pengaruhi putusan hakim antara Rohadi dan Bertha, Rohadi pun mencoba untuk melobi Hakim agar putusan terhadap SJ lebih ringan. Setelah melakukan lobi-lobi dengan hakim, hasilnya saat sidang putusan digelar beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pun hanya menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada penyanyi dangdut Saipul Jamil (35). Vonis tersebut dijatuhkan majelis Hakim dengan dalih Ipul hanya melanggar Pasal 292 KUHP.

Baca Juga:  Rezim Kiev Terus Mempromosikan Teror Nuklir

“Kemudian setelah mendengar putusan hakim, dia (Bertha) kembali menelepon Rohadi dan mengatakan terimakasih sudah dimenangkan. Tapi dia (Rohadi) kaget karena kan dia (Rohadi) tidak mengikuti. Kemudian setelah itu baru dikejarnya mana uangnya, dikejarnya lah hari kamis pagi, kata ibu (Bertha) itu nanti di gereja saya. Setelah itu pak Rohadi ada beli tiket, ya sudah di tempat pembelian tiket saja di sunter, setelah itu bergeser lagi belum datang juga, ya sudah di belakang Untag ketemunya sebentar dan terjadilah serah terima uang Rp250 juta,” ungkapnya.

Dalam OTT pada pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi (R) lantaran diduga menerima suap dari Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Kasman Sangaji (K) yang diperintahkan oleh Kakak dari Saipul Jamil, Syamsul Hidayat (SH). Selain menangkap tangan keempat orang tersebut, KPK juga menyita uang sebanyak Rp950 juta yang diduga suap dari Saipul Jamil dan Syamsul Hidayat kepada Rohadi untuk meringankan vonis Saipul Jamil yang tengah berperkara di PN Jakarta Utara.

Baca Juga:  Membanggakan di Usia 22 Tahun, BPRS Bhakti Sumekar Sumbang PAD 104,3 Miliar

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Rohadi (R) sebagai pihak penerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) Undang-Undang Tipikor atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Syamsul Hidayat ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapunkeempat tersangka telah ditahan KPK di dua rutan berbeda. Untuk Penahanan Berthanatalia Ruruk Kariman (BN) dan Rohadi (R) di Rutan C1 KPK, kemudian Kasman Sangaji (K) dan Syamsul Hidayat di Rutan KPK Cabang Guntur. (restu/red)

Related Posts

1 of 3,050