Hukum

Pengacara Rohadi Beda Pendapat Tentang Pencabutan Praperadilan Rohadi

Kuasa Hukum Praperadilan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun/Foto: Istimewa
Kuasa Hukum Praperadilan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun/Foto: Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Pengacara Rohadi Beda Pendapat Tentang Pencabutan Praperadilan Rohadi. Dua Kuasa Hukum tersangka Suap Pengaruhi Putusan Hakim dalam Kasus Pencabulan Saipul Jamil, Rohadi berbeda pendapat mengenai pencabutan praperadilan Rohadi dengan No.12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perbedaan pandangan itu terlihat dari perbedaan statmen yang dilontarkan keduanya kepada awak media.

Kuasa Hukum Praperadilan Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun mempertanyakan apakah benar kliennya (Rohadi) pernah meminta Kuasa Hukumnya yang bernama Hendra Hendriyansah untuk mencabut praperadilan yang telah di daftarkan.

“Apakah benar Pak Rohadi pernah bicara langsung ke wartawan minta praperadilan dicabut? Tidak kan. Ini saya tadi baru saja bertemu dengan pak Rohadi,” tegasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dia juga membantah bahwa Rohadi tidak pernah meminta dirinya untuk mengajukan praperadilan di PN Jakpus dan menyebut bahwa dirinya bukanlah kuasa hukumnya. Dia malah mempertanyakan apakah benar bahwa Hendra merupakan kuasa hukum dari Rohadi.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

“Kedua pak Rohadi pernah tidak bicara ke wartawan (seperti itu). Kalau saya bukan kuasa hukumnya bisa tidak saya kesini (KPK). Kedua Pak rohadi pernah tidak bicara ke wartawan (seperti itu). Yang bilang sepertu itu coba tanya, ada tidak surat kuasanya? Tanya sama dia dapat uang tidak dari Rohadi? Kalau saya dapat uang dari pak Rohadi, kalau tidak dapat uang bukan pengacara dong namanya. Surat kuasanya mana ngaku-ngaku nanti kan. Surat kuasa dia ada gak surat kuasa dia tanggal berapa ada di pengadilan tidak? Surat kuasa saya sih ada di pengadilan,” katanya.

Jadi tambah Tonin, sidang praperadilan Rohadi akan tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Hakim Tunggal yakni tanggal 26 Juli 2016.

Sebelumnya Pengacara tersangka suap Rohadi yakni Hendra Hendriyansah mengklaim bahwa gugatan praperadilan dengan No. 12/PID/PRAD/2016/PN.JKT.PST ini tanpa sepengetahuan kliennya. Pasalnya Praperadilan tersebut diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Singarimbun yang tidak lain merupakan permintaan dari anaknya yang juga merupakan PNS di MA Ryan Seftriadi.

Baca Juga:  PERATIN Sukses Angkat Advokat Baru Angkatan Ke 2

Kemudian setelah melakukan perbincangan dengan Rohadi, akhirnya Rohadi memutuskan dengan tegas bahwa dirinya menolak terkait dengan wacana praperadilan. Sehingga kalau pun praperadilan sudah didaftarkan maka Rohadi akan membuat surat pencabutan dan sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal.

“Dalam hal ini Pak Rohadi dan sekaligus Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan atau pun lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi sidang Praperadilan Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan,” tukas Hendra secara terpisah saat itu. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050