Hukum

Pengacara Kritik KPK Soal akan Tayangkan Foto Setnov di Sidang Praperadilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menayangkan bukti keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

Adapun bukti-bukti tersebut berbasis elektronik seperti foto-foto yang didapatkan dari handphone, laptop, hingga e-mail. Bukti tersebut akan ditampilkan pada Rabu, 27 September 2017 mendatang.

Kuasa Hukum Setya Novanto yaitu Agus Trianto mengaku sudah mengetahui ada bukti berupa foto yang diajukan oleh KPK untuk membuktikan keterlibatan Setnov di kasus e-KTP. Foto yang diajukan tersebut berjumlah dua. Dalam foto tersebut terdapat Setya Novanto sedang duduk.

Agus beranggapan bahwa buki foto tersebut tidak seharusnya dibuka di sidang praperadilan. Ada dua alasan mengapa bukti berupa tersebut tak seharusnya di buka di sidang praperadilan.

Pertama, karena bukti tersebut tidak ada relevansinya dengan materi praperadilan, melainkan masuk dalam pokok perkara yang seharusnya dibuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Kedua kalau buktinya foto, siapa saja bisa difoto. Misalnya kamu duduk sama Setnov, terus saya foto. Yah kira-kira kamu akan terlibat tidak urusan itu?,” katanya di PN Jaksel, Selasa, (26/9/2017).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Selain itu ia juga mengaku meragukan kevaliditasan foto tersebut. Apakah foto tersebut benar-benar asli atau foto hasil editan. Mengingat teknologi saat ini sangat canggih.

Meski demikian ia mengaku tetap menghormati bukti yang akan ditayangkan oleh KPK tersebut.

“Itu sah-sah saja buat mereka dari timnya mereka, tapi kalau untuk menguji validitas yah kita kembalikan kepada hakim yang berhak menguji validitas bukti,” katanya.

Ditanya lebih jauh langkah apa yang akan diambil untuk melawan bukti foto tersebut?

“Yah kita lihat saja nanti kita serahkan kepada majelis hakim kalau memang diajukan bukti kita akan uji dalam proses penilaian. Penilainnya diserahkan kepada hakim tunggal apakah itu bisa masuk dan dipertimbangkan sebagai alat bukti proses praperadilan ini atau tidak,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 92