Hukum

Pengacara Klaim Uang Rp 133 Juta di Kediaman Sanusi Milik Pribadi

NUSANTARANEWS.CO – Pengacara tersangka kasus dugaan suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta Mohamad Sanusi (MSN), Irsan Gusfrianto mengklaim duit sebesar US$ 10.000 atau setara dengan Rp 133 juta dengan pecahan US$ 100 yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam brankas milik Sanusi merupakan uang pribadi milik kliennya. Uang tersebut, kata dia sengaja ditaruh kliennya di brankas untuk jaga-jaga di rumah.

“Jadi uang tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara yang tengah menyandung klien saya itu. Duit itu disimpan bang Uci di brankas buat jaga-jaga di rumah,” ujar Irsan saat dihubungi nusantaranews.co, di Jakarta, Selasa (10/5/2016).

KPK sendiri belum mengkonfirmasi dari mana sumber dan asal usul uang itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun nusantaranews.co dari sumber yang enggan disebutkan namanya, uang di brankas itu sengaja disita KPK lantaran ada sangkut-pautnya dengan perkara dugaan suap Raperda. Di mana, ada salah satu tersangka yang mengatakan kepada penyidik saat diperiksa masih ada uang lain yang disimpan oleh Sanusi. sayangnya, sumber tersebut enggan menjelaskan darimana asal-usul dan peruntukan uang yang dimaksud.

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

Saat dikonfirmasi, Irsan membantah akan kabar itu. Ia berdalih bahwa semua uang yang berbentuk uang tunai pasti akan disita terlebih dahulu oleh KPK.

“Tidak ada sangkut pautnya, itu uang pribadi. Lagi pula kan duitnya itu kecil juga nilainya hanya Rp 100 juta lebih. Rata-rata yang berbau uang tunai pasti di bawa dulu sama KPK selama perkara tersebut terus bergulir,” katanya.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Sanusi telah menyandang status tersangka. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu kedapatan tengah melakukan transaksi suap yang berhasil dipergok penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Bos PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL sebagai tersangka penyuap. M. Sanusi ditangkap pada Kamis (31/3) lalu dengan sangkaan menerima suap sebesar Rp 2 miliar yang diberikan dalam 2 termin dari PT APL.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Atas perbuatannya, Ariesman dan Trinanda dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto. Sedangkan MSN sebagai penerima disangkakan dengan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurud b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas uu 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Restu F)

Related Posts

1 of 2