Hukum

Pengacara Irman Gusman Sayangkan Cepatnya Peralihan Berkas Irman Gusman

NUSANTARANEWS.CO – Tiga tersangka kasus suap pengurusan kuota gula impor Irman Gusman selaku mantan Ketua DPD RI, Xaferiandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan istrinya Memi segera diseret ke meja hijau untuk diadili. Berkas ketiganya telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 27 Oktober 2016.

Kuasa Hukum Irman Gusman yakni Tommy Singh menyayangkan pelimpahan berkas itu. Tommy berpandangan pelimpahan berkas kliennya ke persidangan terkesan terburu-buru dan memaksakan.

“Saya tidak bilang ini bentuk kesewenang-kesewenangan, tapi saya kecewa kenapa ada ketakutan dari KPK mempercepat proses penyidikan. Sehingga ada ketergesaan dan ada keterburu-buruan yang menonjol seolah-olah ada ketakutan,” katanya di Jakarta, Rabu, (2/11/2016).

Indikasi ketakutan itu terlihat bagaimana dengan cepatnya penyidik melakukan peralihan. Bahkan sampai hari ini kata dia kliennya Irman Gusman belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ini yang kita kecewa. Kenapa tidak tunggu seminggu dua minggu dulu untuk mari kita sama-sama uji di prapradilan. Kita lihat bukti-buktinya, toh kita menempatkan putusan pengadilan diatas smuanya,” kata dia.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Yang akibatnya lanjut dia, permohonan praperadilan kliennya ditolak. “Padahal kami yakin (permohonan praperadilan Irman Gusman) tidak akan dan kemungkinan besar hasilnya baik. Makanya yang dikemukakan (oleh hakim) karena sudah dilimpahkan dan tidak terkait dalil-dalil yang kami keberatan,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,078