Pengacara Buka Kemungkinan Minta Sidang Dakwaan Setnov Hari Ini Ditunda

Pengacara Maqdir Ismail/Foto Fadilah/NUSANTARAnews

Kuasa Hukum Setya Novanto,Maqdir Ismail. Foto: Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengaku membuka kemungkinan untuk meminta sidang perdana korupsi e-KTP ini ditunda hingga pekan depan.

“Ya tentu kalau andai kata beliau (Setya Novanto) tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda hingga satu minggu,” tutur Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Maqdir mengatakan, pihaknya terakhir bertemu dengan Setnov pada Selasa (12/12/2017) sore kemarin. Dalam pertemuan itu Setnov berencana mengikuti sidang hari ini. Meski begitu, ia tak dapat memastikan kondisi kliennya pagi ini.

“Kemarin sih beliau agak batuk saja, saya belum tahu perkembangan berikutnya,” katanya.

Sementara itu saat disinggung apakah kemungkinan permintaan penundaan sidang ini karena sedang mengajukan praperadilan? Ia membantahnya.

“Oh tidak, ini tidak lebih daripada situasional. Kalau orang sakitkan tidak bisakan. Kira-kira begini prinsip dasarnya seseorang itu tidak bisa diperiksa oleh penyidik atau penuntut umum atau oleh hakim, ketika orang itu dalam kondisi sakit. Karena orang sehat sajalah yang bisa diperiksa termasuk di pengadilan,” pungkasnya.

Untuk diketahui hari ini, Rabu (13/12/2017), kursi pesakitan Pengadilan Tipikor sudah disiapkan untuk Setya Novanto.

Untuk pertama kalinya Setya Novanto duduk berhadapan dengan majelis hakim sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun.

Ketua DPR RI non-aktif itu kemungkinan besar akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version