Hukum

Pengacara Anton Taufik Akui Terima Uang Rp 226 Juta dari Markus Nari

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengacara muda Anton Taufik mengaku menerima uang sebanyak US$ 10.000 dan Sin$ 10.000 atau setara Rp 226 juta dari Politikus Partai Golkar Markus Nari. Duit tersebut diklaimnya telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Uang tersebut, sudah saya kembalikan ke penyidik semuanya. Saat saya menjadi saksi perkara ibu Miryam,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (21/8/2017).

Ia menjelaskan uang tersebut diterimanya secara bertahap. Pertama sebanyak Sin$ 10.000 pada 8 Maret 2017 lalu, sedangkan pemberian kedua diterimanya sebanyak US$ 10.000 sehabis mengantarkan BAP ke kantor Pengacara Elza Syarief.

“Uang tersebut merupakan uang operasional, istilahnya yang bantu-bantu personallah pak. Karena saat berjalannya sidang e-KTP saya pantau-pantau pak,” pungkasnya.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 26