Berita UtamaEkonomiLintas NusaPolitikTerbaru

Penetapan UMK Tak Sesuai Permenaker, Gubernur Khofifah Dilaporkan Ke Mendagri

Penetapan UMK Tak Sesuai Permenaker,Gubernur Khofifah Dilaporkan Ke Mendagri
Penetapan UMK tak sesuai Permenaker, Gubernur Khofifah dilaporkan ke Mendagri.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sidoarjo Bersatu melakukan aksi di DPRD Jawa Timur dan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Dalam aksi tersebut mereka meolak adanya penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/kota) di Jawa Timur.

Alasannya,keputusan gubernur yang menetapkan UMK tersebut telah mengabaikan usulan dewan pengupahan baik tingkat kabupaten sampai tingkat propinsi.

“UMK yang ditetapkan gubernur Khofifah tak sesuai keinginan buruh di Jawa Timur,”ungkap koordinator FSBI Edy Prayitno, Rabu (28/12).

Edy mengatakan penetapan UMK oleh gubernur Khofifah dinilai telah serampangan sehingga tak mempertimbangkan keinginan buruh yang diwakilkan di dewan pengupahan di masing- masing daerah.

Senada dengan Edy ,perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN)Sugiono mengatakan juga buruh di Jawa Timur mendesak pihak DPRD untuk mengajukan hak interpelasi untuk gubernur Khofifah karena dinilai melanggar undang-undang.

“Keputusannya untuk menetapkan UMK tersebut sudah melakukan pelanggaran dan sudah saatnya di interpelasi,” jelasnya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Pamekasan Buka Bersama 10 Anak Yatim di Kecamatan Pademawu dan Galis

Tak hanya itu,lanjut Sugiono, atas pelanggaran tersebut buruh minta mendagri memberi sanksi gubernur Khofifah.

Sementara itu Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari mengatakan pihaknya  mendesak gubernur untuk secepatnya mencabut penetapan UMK tersebut sebelum tanggal 1 Januari 2023.

“Ada mekanisme penggodokan UMK di Jawa Timur yang dilanggar dalam penetapan UMK di Jawa Timur. Pelanggarannya yaitu tidak sesuai dengan Permenaker No 18 tahun 2022,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Aktifis perburuhan ini mengatakan usulan UMK yang disodorkan buruh sudah sesuai dengan Permenaker.

“Cuma ketika sampai ke Propinsi  kok berubah. Kami mint gubernur klarifikasi kenapa kok berubah. Gubernur harus segera mencabut penetapan UMK Jawa Timur,”tandasnya. (setya)

Related Posts

1 of 45