NUSANTARANEWS.CO – Perpres Nomor 40/2016 Terbit, Pendapatan Negara di Sektor Gas Turun Drastis. Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Isinya mengatur tentang Penetapan Harga Gas Bumi di Hulu dan Harga Gas Bumi di industri tertentu sebagai upaya untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Perpres harga Gas Bumi akan ditetapkan oleh Menteri (ESDM) dengan dasar pertimbangan: Nilai Keekonomian di lapangan, Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, serta nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Berdasarkan Perpres ini, bila harga Gas Bumi lebih tinggi dari US$ 6 dollar per mmbtu, Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi industri yang bergerak di bidang: a). Industri pupuk; b). Industri petrokimia; c). Industri oleochemical; d). Industri baja; e). Industri keramik; f). Industri kaca; dan, g). Industri sarung tangan–setelah berkoordinasi dengan menteri perindustrian sesuai Pasal 4 ayat (2) Perpres.
Menindak lanjuti Perpres tersebut, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mangakui bahwa dengan adanya Perpres ini, penerimaan negara akan mengalami penurunan cukup besar. Tapi sebaliknya, akan mempercepat pertumbuhan industri di tanah air dengan multilier effect yang cukup signifikan. (Red) Pertanyaan yang muncul kemudian adalah berapa lama negara harus menanggung kerugian dari kebijakan itu?
Selain menurunkan harga gas yang menjadi bagian penerimaan pemerintah di tingkat hulu, pemerintah juga akan melakukan pengaturan di level mid stream. Sehingga harga gas tidak dapat lagi ditentukan oleh badan usaha dengan seenaknya, melainkan harus berdasarkan formula yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tentu ada indikatornya, antara lain faktor wilayah, tingkat kesulitan, panjang pipa, dan volume gas. Dengan adanya penataan ini, diharapkan terjadi efisiensi dan harga gas bisa lebih adil.
Dalam pelaksanaannya bulan Juni nanti, Menteri ESDM akan melakukan evaluasi penetapan harga gas bumi ke industri yang dimaksud setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu Menteri ESDM akan membentuk Tim Koordinasi guna mengevaluasi kebijakan harga gas bumi tersebut bersama wakil dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (Banyu)