Hukum

Penerapan Pidana Korporasi Dalam Kasus e-KTP Tinggal Menunggu Kemauan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun berpendapat bahwa penerapan pidana korporasi dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012 tinggal menunggu kemauan dari KPK saja. Karena hukum pidana korporasi sudah tidak lagi menjadi perdebatan.

“Iya jadi tinggal menunggu kemauan dari KPK untuk menerapkan pasal tersebut,” ujar dia di jakarta, Senin (13/3/2017).

Diketahui, hingga kini lembaga antirasuah itu belum kunjung menerapkan pidana korporasi. Padahal Perma korporasi sudah disahkan sejak akhir tahun 2016 lalu.

“Saya sendiri belum tahu apa yang menjadi pertimbangan KPK, sehingga belum mau menerapkan pidana korporasi,” ujar dia.

Dia bilang, KPK sebenarnya sudah bisa menerapkan pidana korporasi dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) ataupun dalam kasus-kasus lainnya.

“Karenakan disatu sisi pidana korporasi sudah tidak jadi lagi perdebatan di Indonesia. Pertama dalam konteks materiil, Undang-Undang pencuian uang sudah memberikan ruang kalau korporasi lakukan kejahatan korporat ada hukumannya bisa diambil asetnya, bisa dibekukan, kemudian  juga bisa dibubarkan malah,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Begitu juga alasan secara formil pun sudah tidak ada perdebatan, karena sudah ada hukum acaranya kok yakni Perma (Peraturan Mahkamah Agung) sudah menjelaskan soal pidana korporasi,” tutupnya.

Sebagai informasi, kedua terdakwa kasus e-KTP, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), DPR, hingga pihak swasta.

“Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR,” ujar jaksa KPK saat persidangan.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Jaksa KPK juga menyebutkan uang pengadaan e-KTP mengalir ke sejumlah korporasi.

“Serta memperkaya korporasi yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI,” imbuh jaksa KPK

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 597