Mancanegara

Penembakan Massal di Selandia Baru Masuk Kategori Kejahatan Kemanusiaan

penembakan, pelaku penembakan, penembakan massal, selandia baru, gunmen, bukan teroris, nusantaranewspenembakan, pelaku penembakan, penembakan massal, selandia baru, gunmen, bukan teroris, nusantaranews
Bukan teroris, pelaku penembakan massal di Masjid Selandia Baru disebut Gunmen. (Foto: Ilustrasi/IST)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Insiden penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru adalah aksi brutal, kejam dan kejahatan kemanusiaan.

“Segala tindakan teror dan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam agama, suku, ras ataupun latar belakang sosial apapun. sebab itu atas tragedi ini kami menyampaikan duka yang sangat mendalam kepada seluruh korban penembakan,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jaringan Pemuda Madura (DPP Japma) Miftahul Arifin, Sabtu (16/3/2019).

Menurutnya penembakan yang yang terjadi Masjid Al Noor di Christchurch merupakan perbuatan keji, biadab, dan termasuk kejahatan kemanusian katagori berat.

“Kami mendorong pemerintah Selandia Baru untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memulihkan stabilitas keamanan negaranya,” ujar Miftah.

penembakan massal, kejahatan kemanusiaan, selandia baru, nusantaranews
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Jaringan Pemuda Madura (DPP Japma) Miftahul Arifin kecam insiden penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru. (Foto: Istimewa)

Dia berharap masyarakat Indonesia tetap tenang menyikapi insiden berdarah tersebut, serta tetap menjaga kerukunan antar umat beragama.

“Jangan sampai kejadian ini bisa menimbulkan gesekan di antara kita,” harapnya.

“Indonesia harus tetap santun, damai dan tetap menjaga persatuan antar anak bangsa,” tambah Miftah.

Baca Juga:  Serangan Al-Qaeda di Aleppo dan Strategi Kekacauan AS-Israel di Kawasan Timur Tengah

“Atas tindakan tersebut kita mengajak masyarakat Indonesia untuk mendoakan korban dan melakukan aksi solidaritas kemanusian untuk saudara kita yang ada di Selandia Baru,” serunya.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050