Hukum

Penegak Hukum Diminta Jokowi Tindak Semua Jenis Komunisme

NUSANTARANEWS.CO – Penegak Hukum Diminta Jokowi Tindak Semua Jenis Komunisme. Senin, 9 Mei 2016 kemarin diisukan oleh salah satu akun Partai Komunis Indonesia sebagai hari peringatan kelahiran PKI ke-102 dan akan membagikan kaos sebanyak 102.000. Faktanya, hingga malam hari, acara itu tidak muncul batang hidungnya.

Namun, seiring isu yang berkembang, suara-suara komunisme juga terdapat di beberapa akun facebook dan twitter dengan bentuk yang beragam, seperti foto yang diunggah fanspage Dewan Kesepian Jakarta Perjuangan dan twitter Partai Komunis Indonesia seperti diberitakan nusantaranews.co, Selasa (10/5/2016) pagi.

Suara netizen dan pemberitaan isu komunisme di media mengundang perhatian Presiden Jokowi untuk memanggil para penegak hukum.

Sebelum rapat paripurna Kabinet Kerja di Istana, Jokowi sempatkan diri memanggil Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dan Panglima TNI (diwakili KASAD) guna membicarakan rumor munculnya beragam bentuk kegiatan terkait komunisme, baik di media sosial maupuan di tengah-tengah masyarakat, Selasa (10/5/2016) siang.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Jenderal Badrodin Haiti, Kapolri, menyampaikan kepada awak media bahwa dalam pertemuan tersebut Prsiden meminta para penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas-aktivitas yang menunjukkan identitas PKI atau komunisme.

“Kami dengan Jaksa Agung, Kepala BIN dan Panglima TNI yang diwakili KASAD, dipanggil Bapak Presiden terkait komunisme. Kami dimitan untuk menyikapi maraknya aktivitas dan beberapa atribut yang menunjukkan identitas PKI ataupun komunisme yang belakangan ini meningkat. Oleh karena itu Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum,” ungkap Badrodin seusai rapat di Istana Negara.

di sejumlah media sosial, ragam kaos-kaos bergambar palu-arit, bentuk bangunan dibentuk lambang komunis, dan beragam merchandise yang dijual, serta aktivitas lainnya yang mengundang asumsi masyarakat akan kebangkitan komunisme atau PKI ramai riuh dibicarakan.

Jokowi menyampaikan kepada segenap penegak hukum supaya tetap teguh menjalankan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI, larangan komunisme, penyebaran dan mengembangkan paham-paham kiri baik komunisme, Leninisme maupun Marxisme di Indonesia.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Disampaikan Bapak Presiden (Jokowi) pendekatannya pendekatan hukum, karena masih berlaku TAP MPRS, kemudian UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan pasal 107 KUHP. Kami sudah berikan arahan kepada seluruh jajaran untuk bisa lakukan langkah-langkah hukum terhadap yang diduga mengadung ajaran komunisme,” ucap Kapaolri.

Badrodin menegaskan jajaran penegak hukum siap menindak segala bentuk komunisme sesuai dengan instruksi presiden.

“Baik itu menyiarkan ataupun mengembangkan. Apakah bentuknya atribut, kaos, simbol-simbol, termasuk juga mungkin film yang bisa mengajarkan komunisme,” pungkasnya. (Sel)

Related Posts

1 of 8