Hukum

Pendukung Jokowi Persekusi Media, IPW Desak Polda Sumut Tangkap Pelakunya

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane/Foto: IST
Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane/Foto: IST

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepolisian Sumatera Utara tampaknya telah lalai menjalankan tugasnya sehingga pendukung salah satu calon presiden menggeruduk kantor media massa di Sumut pada Selasa (18/9/2018).

Dari kabar yang beredar, aksi demonstrasi itu dilakukan hanya gara-gara Sandiaga Uno menyambangi kantor Harian Waspada.

“Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan jajaran Polda Sumut membiarkan aksi demo yang dilakukan massa pendukung salah satu capres ke kantor surat kabar Waspada di Medan, Selasa 18 September ini,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Neta, Aksi demo ke kantor media massa adalah sebuah teror dan persekusi yang tidak boleh dibiarkan jajaran kepolisian. Seharusnya Polda Sumut tidak mengijinkan aksi tersebut.

“Untuk itu IPW mendesak Kapolda Sumut segera dicopot Kapolri dari jabatannya karena membiarkan aksi demo ini,” ucap dia.

Selain itu, kata Neta, Polda Sumut harus menindak pelaku demo ke kantor media massa. Sebab, media massa adalah pilar keempat demokrasi. Sangat disayangkan jika massa yang mengaku sebagai pendukung salah satu capres itu tidak paham akan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi ini.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

“Aksi demo ke kantor Waspada tersebut adalah aksi salah kaprah yang bisa menimbulkan kebencian atau antipati terhadap massa tersebut maupun terhadap capres yang mereka dukung,” ujarnya.

Seharusnya, tambah Neta, Polda Sumut bertindak tegas membubarkan aksi massa tersebut dan jangan membiarkan aksi ini terjadi karena akan menjadi preseden yang bisa ditiru pihak lain. Untuk itu, lanjut Neta, Polda hrs memanggil dan memeriksa serta memproses hukum korlap aksi tersebut. Sebab, tindakan mereka sudah melanggar UU Pers yang pelakunya bisa dipidana.

“Apalagi aksi demo itu disebut-sebut karena kecewa di mana sehari sebelumnya cawapres Sandiaga Uno datang mengunjungi kantor Waspada dan berdialog dengan kru surat kabar itu,” katanya.

“Aksi yang dilakukan orang-orang yang mengaku sebagai pendukung Jokowi itu merupakan tindakan keblinger dan pelanggaran hukum yang tidak boleh ditolerir. Tidak ada yang salah Waspada menerima kunjungan Sandiaga Uno. Apalagi Sandiaga adalah salah satu cawapres yang sah yang dilindungi UU. Untuk itu Polda Sumut harus segera menangkap korlap aksi tersebut dan memprosesnya secara hukum,” pungkasnya. (mysp/anm)

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,159