HukumPolitik

Pendaftaran Gugatan Praperadilan Tunggu Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengatakan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab baru akan didaftarkan ke pengadilan setelah Rizieq pulang ke Indonesia. Rizieq yang merupakan pentolan FPI (Front Pembela Islam) kini tengah kabur ke Arab Saudi guna menghindar dari jeratan kasus hukum chat seks bersama Firza Husein.

“Logikanya (pendaftaran praperadilan ke pengadilan) iya nunggu beliau (pulang ke Indonesia), karena kami butuh tanda tangan beliau supaya bisa sah,” ujarnya di Kawasan Setia Budi One, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).

Sebelumnya Habiburokhman menjelaskan bahwa pihaknya melalui rekan-rekannya telah mengusulkan upaya hukum tersebut kepada Rizieq. Rizieq pun mengaku sepakat.

Ditanya lebih jauh apa yang akan dilakukan oleh ACT supaya Rizieq bisa segera pulang ke Jakarta agar praperadilan bisa segera dilakukan, ia tak menjelaskan secara jelas.

“Saya pikir tidak ada hambatan besar bagi beliau (Rizieq Shihab) untuk kembali ke jakarta. Kami siap mengamankan secara hukum kalau beliau datang mengawal jangan sampai beliau diperlakukan dengan melanggar hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Survei Pilgub Jatim: 84,5% Pemilih Gerindra Mantap Pilih Khofifah-Emil

Ia menambahkan pihaknya mengaku optimis akan menang di praperadilan nanti. Pasalnya dasar hukum dan sejumlah bukti yang digunakan oleh pihak kepolisian tidak kuat.

“Saya yakin kalau praper masuk rontok semua dan kita yakin masih percaya pada hukum kita,” tandasnya.

Pada 29 Mei 2017 lalu, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi berupa chat seks. Kasus tersebut tidak hanya melibatkan Rizieq tapi juga melibatkan Firza Husein.

Firza sendiri sudah terlebih dulu telah berstatus tersangka kasus serupa. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidananya adalah lima tahun penjara.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 9