Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Se-DIY Diperpanjang

Kantor Badan Pengawas Pemilu (BAwaslu). (Foto: Dok. NNCart)
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Foto: Dok. NNCart)

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten kota se-DIY telah semestinya berakhir pada Rabu, 4 Juli 2018. Namun lantaran masih ada dua wilayah yang belum memenuhi batas minimal, memicu pendaftaran calon anggota Bawaslu diperpanjang.

Dalam pendaftaran terakhir kemarin, telah tercatat pendaftar berjumlah 137 orang yang terdiri dari 27 perempuan (19,70 %) dan 110 laki-laki (81,30%).

Pendaftar perempuan seluruh Kabupaten/Kota berada di bawah 30 % dengan rincian Kabupaten Gunungkidul (4 orang), Kulonprogo (2 orang), Sleman (11 orang), Bantul (3 orang), dan Kota Jogja (7 orang).

Dari 5 kabupaten/Kota tersebut, ada 2 kabupaten yang pendaftarnya belum memenuhi batas minimal pendaftar yaitu Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Berdasarkan kondisi tersebut, rapat pleno Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota se-DIY yang dilaksanakan tanggal 4 Juli 2018, memutuskan membuka kembali pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten kota se-DIY untuk Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Kemudian mendorong perempuan terbaik di 5 kabupaten/Kota untuk memenuhi quota 30 % sebagai upaya terpenuhinya affirmative action.  Selanjutnya perpanjangan pendaftaran dibuka sejak tanggal 4 Juli 2018 hingga 8 Juli 2018 mendatang.

Editor: Romandhon

Exit mobile version