Hukum

Pencurian Ikan Banyak Ditunggangi Praktik Kriminal

NUSANTARANEWS.CO – Upaya pemberantasan IUU Fishing menjadi momentum bagi negara-negara di dunia. Dimana, saat ini dunia mulai sadar bahwa sumberdaya yang ada di laut sangatlah penting. Bahkan, kesehatan laut juga berperan penting terhadap climate change dan nutrisi manusia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan bahwa dunia kini semakin sadar bahwa jumlah ikan sudah turun drastis hingga mencapai hampir 80%. Diperkirakan bila tidak ada aksi yang signifikan untuk menjaga, maka sumberdaya perikanan dunia akan turun mencapai 90 persen.

“Semua negara mengarah kepada perlindungan lautnya masing-masing. Cina telah membuat policy penurunan jumlah kapal menjadi hanya 3 persen saja yang boleh melaut. Jadi kalau di sana ada 100 kapal, 97 kapal tidak boleh jalan lagi. Begitu kencangnya mereka melakukan proteksi. Semua negara melakukan langkah-langkah untuk merecovery sumberdaya laut mereka,” ujar Susi, Senin (21/11/2016).

Susi juga menegaskan bahwa IUU Fishing sudah tergolong transnational crime, dimana illegal fishing bukan hanya sekadar pencurian ikan semata, tetapi juga menyebabkan kejahatan-kejahatan lain yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk diantaranya penyelundupan.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Oleh karena itu, lanjut dia, dalam Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) atau Satgas 115 saat ini perlu dimasukan fungsi penyelundupan, sehingga mengemban tugas penting dalam menjaga sumberdaya laut Indonesia dari kejahatan IUU Fishing.

“Jadi dari persoalan illegal fishing dapat menyebabkan persoalan lainnya. Illegal fishing bukan sekadar pencurian ikan, tetapi juga ditumpangi banyak kegiatan kriminal lain,” ungkap Susi. (Red/Nusantaranews)

 

Related Posts

1 of 424