NUSANTARANEWS.CO – Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman meminta kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menunggu hasil praperadilan terkait kasus yang membelitnya, sebelum memutuskan pencopotan jabatannya sebagai Ketua DPD.
Perihal permintaan itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Darerah (DPD) AM Fatwa menegaskan akan tetap memberikan sanksi tegas kepada Irman. Sanksi tersebut berupa pemecatan, karena Irman dianggap telah melanggar etik sebagai anggota dewan.
“Jadi, tidak ada hubungannya antara pak Irman praperadilan dengan soal pelanggaran kode etik, tidak ada hubungan itu lain-lain, itu proses peradilan ya. Kalau soal proses jabatan itu karena beliau (Irman Gusman) melanggar tatib (tata tertib) dan itu memang kewajiban BK untuk menjatuhkan sanksi,” tegasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/10).
“Jadi, saya cuma menjalankan tugas saya sebagai ketua BK untuk melakukan sidang pleno dan sudah diputuskan secara aklamasi diberhentikan kemudian dilaporkan kepada rapat sidang paripurna DPD RI,” lanjutnya.
Dia menambahkan kedatangannya hari ini ke Gedung KPK, dalam rangka meminta ijin kepada KPK agar diperkenankan menjenguk sahabatnya Irman Gusman yang tengah ditahan.
Diakui Fatwa selain menjenguk ada hal lain yang akan disampaikan kepada Irman. Hal tersebut yakni terkait keputusan BK dalam menghentikannya sebagai Anggota DPD RI.
“Namun terkait itu nanti pimpinan DPD yang akan memberitahu. Memang saya yang menandatangani pemberhentian (Irman Gusman), tapi tetap harus pimpinan yang melaporkan,” tandasnya.
Sebagai informasi, Irman Gusman merupakan anggota DPD pertama yang terjerat kasus KPK. Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto ditangkap KPK di kediaman Irman, pada Sabtu 17 September 2016 dini hari. Dalam penangkapan, KPK menyita barang bukti uang Rp 100 juta dikantong plastik.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. Dimana Irman diduga sengaja memanfaatkan jabatannya untuk memengaruhi Bulog dengan memberikan rekomendasi, agar perusahaan yang memberikan Irman uang itu mendapatkan jatah gula impor yang tidak sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Restu)