Hankam

Pencabutan Perjanjian INF Disebut Penanda Perang Dingin Jilid II

seminar terbatas bertajuk Mengantisipasi Meningkatnya Perlombaan Senkjata Konvensional dan Proliferasi Senjata Nuklir di Asia Tenggara Pasca Batalnya Perjanjian INF, Persepektif Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif, di kawasan Kebayoran Baru, Selasa (30/4).
Seminar terbatas bertajuk Mengantisipasi Meningkatnya Perlombaan Senkjata Konvensional dan Proliferasi Senjata Nuklir di Asia Tenggara Pasca Batalnya Perjanjian INF, Persepektif Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif, di kawasan Kebayoran Baru, Selasa (30/4). (Foto: Romadhon/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pencabutan Pakta Pengendalian Senjata Nuklir atau yang dikenal dengan perjanjian INF (Intermediate-Range Nuclear Forces) menurut Direktur Global Future Institute (GFI) Hendrajit disebut sebagai penanda bergulirnya Perang Dingin jilid II.

“Dihentikannya atau berakhirnya perjanjian INF sejak awal Februari 2019, sebenarnya sudah menandai adanya semacam kemungkinan perang dingin jilid II,” kata Hendrajit dalam seminar terbatas bertajuk Mengantisipasi Meningkatnya Perlombaan Senkjata Konvensional dan Proliferasi Senjata Nuklir di Asia Tenggara Pasca Batalnya Perjanjian INF, Persepektif Politik Luar Negeri RI Bebas Aktif, di kawasan Kebayoran Baru, Selasa (30/4).

Mengenai kemungkinan pecahnya Perang Dingin Jilid II kali ini lanjut dia, dapat dilihat melalui konteks perlombaan senjata nuklir yang dewasa ini semakin menguat di Asia Pasifik. Hal itu ditandai dengan krisis di Semenanjung Korea di Asia Timur dan Laut Cina Selatan di Asia Tenggara.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Pakar Persenjataan dan Hubungan Internasional, Dr. Kusnanto Anggoro juga menjelaskan bahwa dengan berakhirnya pernjanjian INF dinilainya sebagai sebuah ancaman kalau tidak bisa dikelola secara benar.

“Ya pasti ancaman, kalau tidak bisa dimanage,” ungkap Kusnanto.

“Tapi saya kira pada saat yang sama itu juga merupakan peluang, kalau kita punya inisiatif inisiatif baru untuk multilaterasi rezim non proliferasi tentang rudal dan rejim non proliferasi tentang rudal nuklir jarak jarak tertentu,” sambungnya.

Kalaupun perjanjian INF tidak dapat ditinggalkan oleh Amerika Serikat maupun Uni Soviet (Rusia), saat ini lanjut dia sebenarnya sudah banyak negara negara memiliki kemampuan untuk membuat rudal nuklir berkekuatan dahsyat.

“Nah itu artinya adalah ketika itu (INF) berakhir, saya pikir timbul masalah baru, yaitu perlombaan senjata, pasti timbul persoalan baru. Karena kemudian, katakanlah akan membuat kepentingan di banyak tempat, maka jika tidak diatasi secara baik, maka kepentingan di banyak tempat itu akan memunculkan banyak peperangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hut Ke 78, TNI AU Gelar Baksos dan Donor Darah

Sebagai informasi, perjanjian INF merupakan perjanjian persenjataan nuklir jarak menengah (Intermediate-Range Nuclear Forces INF), yang ditandatangani pada 1987. Berisi kesepakatan larangan kedua negara antara AS dan Uni Soviet menggunakan rudal jarak pendek dan menengah.

INF ditandatangani untuk meredakan krisis di mana rudal AS dan Soviet ditempatkan di dalam jangkauan ibu kota Eropa. Namun perjanjian itu resmi berakhir setelah Februari 2019 lalu Presiden AS, Donald Trump memutuskan mundur dari perjanjian tersebut. Pun dengan Rusia juga telah mengumumkan akan pengembangan sistem rudal baru setelah mengumumkan mundur dari perjanjian pembatasan senjata.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,052